Praktik Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Integritas Polri

Praktik Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Integritas Polri

Tulungagung – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Kabupaten Tulungagung kembali jadi sorotan. Arena judi yang berada di Dusun Njalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, diduga milik seorang berinisial YL, masih beroperasi bebas hingga 18 September 2025.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan, seolah kebal hukum. Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai beking pun semakin menguat, mengingat tidak adanya tindakan nyata dari Polres Tulungagung maupun Polda Jatim.

Masyarakat sekitar mengaku resah. Selain mengganggu ketertiban umum, praktik judi itu dinilai merusak moral dan menjerumuskan generasi muda ke jurang kriminalitas. “Kalau polisi tidak bertindak, berarti hukum sudah bisa dibeli,” tegas seorang warga dengan nada kesal.

Secara aturan, perjudian termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Namun, penegakan hukum di Tulungagung justru terkesan mandul.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan perintah tegas agar seluruh bentuk perjudian ditindak tanpa pandang bulu. Fakta di lapangan yang terjadi di Tulungagung justru bertolak belakang dengan instruksi Kapolri, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas aparat di daerah.

Masyarakat mendesak Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri turun tangan, membongkar tuntas siapa saja yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut, termasuk oknum aparat yang diduga jadi pelindung.

“Kalau hanya pelaku yang ditangkap sementara bekingnya dibiarkan, berarti hukum masih tebang pilih,” sindir seorang tokoh masyarakat.

Kini publik menanti bukti nyata komitmen Polri: apakah berani membongkar sindikat judi sabung ayam di Tulungagung, atau memilih bungkam dan membiarkan praktik haram ini terus mencederai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *