Nganjuk – Praktik perjudian yang diduga masih berlangsung di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya lokasi tersebut telah digerebek dan dibongkar oleh jajaran Polres Nganjuk, aktivitas serupa diduga tetap berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut keterangan sejumlah warga setempat, penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sukomoro dan Polres Nganjuk beberapa waktu lalu dinilai belum membuahkan hasil maksimal. Pasalnya, meski tempat perjudian telah dibongkar, aparat gagal menangkap para pelaku utama yang diduga sebagai penyelenggara kegiatan ilegal tersebut.
“Sehingga wajar saja jika muncul anggapan bahwa pandangan Polsek Sukomoro terhadap aktivitas perjudian ini seakan kabur, bahkan ada yang menyebut sudah ‘mandul’ dalam penegakan hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan masyarakat makin memuncak lantaran dugaan pembiaran ini berpotensi mencoreng citra kepolisian di mata publik. Warga berharap ada ketegasan dari institusi Polri, khususnya Polda Jawa Timur, untuk benar-benar menuntaskan permasalahan ini secara tuntas tanpa pandang bulu.
Terkait polemik ini, praktisi hukum Dhony Irawan HW, SH, MHE turut angkat bicara. Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia seharusnya dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Sudah sepatutnya aparat penegak hukum bersikap cerdas dan profesional. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus adil tanpa memandang siapa pun, apakah dia orang kecil atau orang berkantong tebal,” tegas Dhony Irawan.
Masyarakat Desa Sukomoro kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian untuk memberantas praktik perjudian sabung ayam yang dinilai meresahkan dan merusak moral generasi muda di daerah tersebut.