Opini  

Polres Asahan Selidiki Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah Yang Diduga Dilakukan Inisial IK

Asahan, sumut – Polres Asahan tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Penyidikan ini berawal dari laporan KS dan rekan-rekannya pada 26 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/956/XI/Res.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 23 Oktober 2024.

Kasus ini menyeret nama IK, yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli tanah seluas 10 hektar di Desa Sei Paham. Kepala lembaga, HS, dalam pernyataannya kepada media pada 7 Januari 2025, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mencari calon pembeli melalui kegiatan sosialisasi perwiritan di Masjid Amaliyah.

“Saya disuruh oleh IK untuk mencari pembeli. Ada enam orang yang membeli tanah dengan harga Rp10 juta per hektar, sehingga totalnya Rp60 juta. Namun, setelah di perkirakan dua tahun, tidak ada kejelasan terkait tanah tersebut. Akhirnya, KS dan rekan-rekannya melaporkan kami ke Polres Asahan,” ungkap HS.

HS menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penipuan tersebut dan bahkan mengaku sebagai korban. “Kemarin, saya dipanggil Polres Asahan untuk ketiga kalinya. Saya sudah menjelaskan fakta bahwa saya tidak terlibat. Bahkan, saya juga menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp100 juta. Bukti kuitansinya ada. Uang Rp60 juta itu dipegang oleh IK, dan saya sama sekali tidak menerima sepeser pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, HS mengakui bahwa posisi dirinya sebagai ketua lembaga, dengan IK sebagai wakil, membuat pelapor menduga keterlibatannya. Namun, ia bersumpah tidak pernah mengambil yang bukan haknya. “Saya bersumpah demi Allah tidak ada niat menipu siapa pun. Bahkan, saya adalah korban dengan kerugian lebih besar. Sebelumnya, saya dan kawan-kawan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, tetapi pelaku tetap bersikap santai seolah tidak ada masalah,” tambah

HS berharap IK segera mengembalikan uang tersebut. “Saya secara pribadi meminta pelaku mengembalikan uang Rp100 juta itu karena uang tersebut milik istri saya,” pungkasnya.

Sementara itu, penyidik Polres Asahan, IPDA Toman Napitupulu, SH, dan AIPDA David Valentino Silaen, menyatakan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali dan akan dipanggil untuk ketiga kalinya.

“Terima kasih atas informasinya. Kasus ini akan terus kami tindak lanjuti,” ujar mereka singkat pada Rabu (8/1/2025). Tim.(DdA.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *