Kota Kediri – Aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian semakin marak terjadi di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terbuka, mengundang kerumunan dan mempertaruhkan uang dalam jumlah besar, tanpa terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas ini dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan konflik maupun tindak kriminal lainnya.
“Ini sudah lama terjadi dan makin ramai. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari polisi. Kami khawatir lingkungan jadi tidak aman,” ujar salah seorang warga, Selasa (20/8/2025).
Menurut Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Namun kenyataannya, penegakan hukum terhadap praktik ini dinilai lemah atau bahkan tidak berjalan.
Warga pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak kasus tersebut. Mereka menuntut agar kepolisian segera menutup arena sabung ayam dan menindak semua pihak yang terlibat, demi menjaga wibawa hukum dan keamanan lingkungan.
“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja,” tambah warga lainnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas sabung ayam di Kelurahan Mojoroto.