Perjudian Bebas Beroperasi di Ngantru Tulungagung, Aduan Warga Diabaikan: Diduga Ada Pembiaran oleh Oknum APH

Perjudian Bebas Beroperasi di Ngantru Tulungagung, Aduan Warga Diabaikan: Diduga Ada Pembiaran oleh Oknum APH

Tulungagung – 21 September 2025 — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung kembali menjadi sorotan publik. Meski berulang kali diadukan oleh warga melalui layanan resmi “Lapor Pak Kapolres” dan “Halo Pak Kapolres” di nomor +62 812-4567-2005, tak satu pun tindakan nyata terlihat di lapangan. Warga pun bertanya: ada apa dengan aparat penegak hukum?

Berdasarkan hasil investigasi media dan laporan masyarakat, lokasi perjudian yang dikelola oleh individu berinisial YL terletak di Dusun Njalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Hingga 18 September 2025, kegiatan ini masih berlangsung secara terang-terangan, tanpa sentuhan penindakan hukum dari Polres Tulungagung maupun Polda Jawa Timur.

Kuat dugaan, praktik ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang memilih tutup mata atau bahkan bermain di belakang layar. Hal ini memicu spekulasi luas di masyarakat soal adanya “main mata” antara bandar judi dan aparat.

Aparat Bungkam, Warga Resah

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku khawatir dan kecewa. Selain menimbulkan keresahan sosial, aktivitas perjudian juga berdampak pada meningkatnya tindakan kriminal, pengaruh negatif bagi generasi muda, dan keretakan dalam keluarga.

“Kami sudah lapor lewat nomor resmi, tapi nihil respons. Malah seperti dilindungi. Kalau rakyat kecil salah, cepat ditindak. Tapi judi besar dibiarkan jalan terus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Hukum yang Nyata

Kegiatan perjudian ini merupakan pelanggaran hukum yang serius, sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp15 juta. Tak hanya itu, jika terbukti adanya keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas ini, maka hal itu masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat.

Hal ini tentu bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara nasional telah menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian, baik offline maupun online.

Namun kenyataannya di Tulungagung, perintah Kapolri seolah tidak berlaku. Perjudian masih berjalan mulus, aparat bungkam, dan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya tanpa jawaban.

Desakan Aksi Tegas dari Pusat

Melihat situasi ini, masyarakat mendesak agar Polda Jatim, Propam Mabes Polri, hingga Kapolri sendiri turun langsung menindak praktik perjudian di Tulungagung dan memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum internal.

Jika tidak segera ditangani, situasi ini tidak hanya akan memperburuk citra Polri, tetapi juga semakin memperkuat asumsi bahwa hukum hanya berlaku untuk mereka yang tidak punya kekuasaan.


Redaksi mengajak masyarakat untuk tetap bersuara dan melawan pembiaran terhadap kejahatan yang merusak moral dan struktur sosial. Karena ketika hukum bungkam, maka keadilan sedang dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *