JAKARTA – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penutupan jalan pidana dan gugatan perdata terhadap karya jurnalistik, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, profesional, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan jurnalistik yang selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman, hingga intimidasi atas karya jurnalistik yang dilahirkan untuk kepentingan publik.
Ketua Umum PWMOI, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa putusan ini semakin memperjelas posisi strategis kebebasan pers dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam menafsirkan Pasal 8 UU Pers.
“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional sesuai Undang-Undang Pers,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sengketa Pers Wajib Ditempuh Lewat Mekanisme UU Pers
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun gugatan perdata terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditempuh terlebih dahulu.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bentuk pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers. Amar putusan dibacakan dalam sidang pleno MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Tafsir Konstitusional Pasal 8 UU Pers
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata dan tidak multitafsir.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pendapatnya menilai Pasal 8 UU Pers sebagai norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, ia menilai norma tersebut selama ini cenderung bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum konkret bagi wartawan.
Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi informasi kepada masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, berlandaskan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau gugatan perdata,” tegas Guntur.
Benteng Melawan Kriminalisasi dan SLAPP
Guntur Hamzah menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman untuk mencegah kriminalisasi wartawan, gugatan pembungkaman atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), serta berbagai tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers justru berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
PWMOI: Putusan MK Jadi Senjata Hukum Wartawan
Menanggapi putusan tersebut, PWMOI menilai keputusan MK harus menjadi senjata hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia untuk melawan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi atas karya jurnalistik.
“Jika wartawan dikriminalisasi atas karya jurnalistik, maka harus melawan. Putusan MK ini adalah senjata hukum. Pihak mana pun yang menafikan putusan ini berarti melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal.
Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo serta Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman dalam menangani sengketa pers, agar tidak lagi menjadikan instrumen pidana sebagai alat pembungkaman kebebasan berekspresi.
Dengan putusan ini, MK dinilai telah menegaskan kembali posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga dilindungi secara nyata dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
(Red/Tim/**)

