*Tolbar – Kamis, 28 November 2024*
Pada tanggal 18 Juli 2024, telah terbit Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.10/4082/DPMD yang mengangkat Kasitrantib Kecamatan Toili Barat menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh media ini dari beberapa sumber yang meminta untuk dirahasiakan identitasnya, pengangkatan tersebut diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pilkada), khususnya terkait larangan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan Pilkada.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa SK pengangkatan Kasitrantib tersebut mengundang tanda tanya besar karena hanya memiliki jarak lima bulan antara tanggal pengangkatan pada bulan Juli 2024 dan masa penetapan Pilkada yang biasanya berlangsung pada bulan November 2024. “Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sangat jelas melarang mutasi ASN dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon Pilkada, dan ini telah dilanggar dalam kasus ini,” ujarnya.
Diharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Pihak yang mengungkapkan hal tersebut mendesak agar SK yang mengangkat Kasitrantib sebagai PLT Kades Dongin diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait, mengingat hal ini berpotensi merugikan jalannya proses demokrasi yang fair dalam Pilkada mendatang.
Pada 18 Juli 2024, Bupati Banggai menandatangani SK Nomor: 400.10/4082/DPMD yang berisi pengangkatan Kasitrantib sebagai PLT Kades Dongin. Sumber tersebut menegaskan bahwa meskipun hanya ada selisih lima bulan antara tanggal pengangkatan dan penetapan Pilkada, hal ini tetap menjadi masalah serius karena UU Pilkada dengan tegas melarang mutasi ASN yang berpotensi memengaruhi proses Pilkada. “Dengan adanya ketentuan tersebut, kami merasa perlu untuk meminta aparat hukum melakukan penegakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
*Laporan: Redaksi/TIM*