Pemda Morowali Utara Gandeng KPK untuk Penagihan Tunggakan Pajak PT GNI dan PT SEI

Morowali Utara, Sulawesi Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) kini mengambil langkah tegas dalam penagihan tunggakan pajak dari PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Sulawesi Enginering Industry (SEI). Upaya ini dilakukan setelah pertemuan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Morowali Utara pada 15 Mei 2024, di mana evaluasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak jalan, serta pajak pendapatan lainnya menjadi fokus utama.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Morowali Utara, Melky Tangkidi, S.Pd, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Morut, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT SEI dan PT GNI.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai usulan dan pendapat disampaikan oleh peserta rapat yang kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan penting, antara lain:

1. **Kewajiban Pembayaran Pajak:** PT SEI diwajibkan membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp17.984.477.920, sementara PT GNI diwajibkan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN sebesar Rp43.352.136.352 sesuai dengan perhitungan Badan Pendapatan Daerah.

2. **Batas Waktu Pembayaran:** Kedua perusahaan tersebut diberikan batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran setelah berita acara rapat ini ditandatangani.

3. **Pendampingan KPK:** Jika PT GNI dan PT SEI gagal melakukan pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan, Pemda Morut dan DPRD Morut akan meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih tunggakan pajak tersebut.

4. **Akses Petugas Pemerintah:** PT GNI dan PT SEI diminta tidak menghalangi atau melarang petugas Pemda Morut dan DPRD untuk melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area izin kawasan milik perusahaan tersebut.

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Asisten 1 Sekretariat Kabupaten Morut, Krispen Masu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Agung Ponga, Inspektur Romel Tungka, Wakil Site Koordinator PT SEI Haryanto, dan pimpinan rapat, Melky Tangkidi.

Namun, hingga saat ini, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh media ini, belum ada tindak lanjut atau realisasi pembayaran dari PT GNI dan PT SEI kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Morut terkait tunggakan pajak yang telah disepakati.

Menyikapi situasi ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertemu dengan pimpinan PT GNI dan PT SEI di Jakarta pada 5 Juli 2024 untuk meminta klarifikasi dan tanggapan langsung terkait komitmen perusahaan dalam melunasi tunggakan pajak.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Morut, Romel Tungka, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh pimpinan PT GNI, sementara pihak PT SEI tidak dapat hadir dengan alasan pimpinan mereka sedang berada di luar kota. Hasil pertemuan tersebut mencakup beberapa poin, di antaranya:

1. **Koordinasi dengan BPK:** PT GNI sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan tunggakan pajak tersebut.

2. **Pembayaran Setelah Klarifikasi:** PT GNI berkomitmen untuk melakukan pembayaran setelah hasil dari BPK tersedia.

3. **Waktu Respon:** PT GNI meminta waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban resmi kepada Pemda Morut terkait kesiapan mereka dalam menyelesaikan tunggakan pajak setelah berkonsultasi dengan pimpinan perusahaan.

Hingga kini, Pemda Morut belum menerima balasan resmi dari PT GNI maupun PT SEI terkait pembayaran tunggakan tersebut. Namun, Pemda Morut telah berkoordinasi dengan KPK, yang menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses penagihan pajak. KPK dijadwalkan akan berada di Kabupaten Morowali Utara pada 14-15 Agustus 2024 untuk memantau berbagai proyek strategis di daerah ini.

Laporan ini disusun oleh Apri Kelo, Kabiro Morut, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi kewajiban pajak yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *