LIRA Jatim Serahkan Data Tambahan ke KPK, Dorong Pemeriksaan Dugaan Keterlibatan Hasan Irsyad

LIRA Jatim Serahkan Data Tambahan ke KPK, Dorong Pemeriksaan Dugaan Keterlibatan Hasan Irsyad

Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasan Irsyad, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, terkait dugaan keterlibatan dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Dorongan ini muncul seiring belum adanya kejelasan tindak lanjut pemeriksaan terhadap Hasan Irsyad, meski namanya sempat disebut dalam proses penyidikan KPK yang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, yang telah diproses hukum dan divonis bersalah.

“Kami menilai, penyelidikan dana hibah Pokmas ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk saudara Hasan Irsyad, kami mendorong KPK untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gubernur LIRA Jatim, Samsuddin, Selasa (24/6/2025).

Samsuddin juga menyampaikan, pihaknya siap menyerahkan data tambahan kepada KPK yang berkaitan dengan penyaluran hibah Pokmas sejak 2019 hingga 2022. Data tersebut, menurut Samsuddin, memuat informasi seputar proses usulan, distribusi, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi di lapangan.

“Kami siap menyerahkan data yang kami kumpulkan dari hasil investigasi di berbagai daerah, termasuk adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran hibah. Prinsip kami, transparansi dan keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Selain itu, LIRA Jatim juga mengungkap adanya temuan awal terkait dugaan pengelolaan hibah yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Salah satu temuan tersebut terjadi di wilayah Raja West Timor, di mana tim LSM LIRA mendapati informasi bahwa sebuah kendaraan yang sempat disalurkan kepada salah satu yayasan penerima hibah, kemudian ditarik kembali setelah dana hibah dicairkan.

“Kasus ini masih kami dalami. Dugaan sementara, ada ketidaksesuaian yang patut ditelusuri lebih lanjut. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk memeriksa pola penyaluran hibah ini secara komprehensif,” jelas Samsuddin.

Terkait penanganan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka tambahan pada Juli 2024 lalu, yang berasal dari berbagai unsur seperti anggota legislatif, kepala desa, hingga pihak swasta. Namun, belum semua pihak yang pernah disebut dalam proses penyidikan diperiksa lebih lanjut.

“Kami berharap penanganan perkara ini tidak tebang pilih. Semua pihak yang disebut atau diduga terkait, perlu mendapat perhatian yang sama dalam proses hukum,” tegas Samsuddin.

Sampai berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Hasan Irsyad. LIRA Jatim menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap membuka data tambahan jika dibutuhkan penegak hukum. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *