Pekerja Kabur Saat Disidak, LIN: Ini Tambang Batubara Ilegal, Bukan Dugaan Lagi!

Pekerja Kabur Saat Disidak, LIN: Ini Tambang Batubara Ilegal, Bukan Dugaan Lagi!

Tuban, 29 September 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, sebagai lembaga kontrol sosial dan pengawasan publik, telah mengajukan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Kepolisian Resor (Polres) Tuban, dan DPRD Kabupaten Tuban atas maraknya aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Pengaduan ini disusun berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan, serta laporan masyarakat yang menyampaikan keresahan akibat dampak lingkungan, pelanggaran hukum, dan potensi kerugian negara.


LOKASI TAMBANG DIDUGA ILEGAL

Dalam dokumen DUMAS, LIN mencantumkan beberapa titik lokasi yang terindikasi kuat menjadi lokasi tambang tanpa izin resmi:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    Tambang Galian C (limestone/pedel) beroperasi tanpa izin lingkungan dan pertambangan. Potensi kerusakan tanah dan vegetasi cukup tinggi.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    Tambang silica milik perorangan diduga tidak mengantongi izin sah dari instansi terkait. Perlu peninjauan administratif dan teknis.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    Tambang pasir yang beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa penindakan hukum. Diduga kuat telah merusak struktur tanah dan mengancam aliran air permukaan.
  4. Desa Ngimbang, Kecamatan Palang-Widang
    Tambang Galian C diduga tidak memiliki izin reboisasi dan pengelolaan pascatambang. Terjadi degradasi lahan cukup parah.
  5. Wilayah Jatirogo – Krajan – Ngepon
    Tambang batubara yang menunjukkan indikasi kuat sebagai tambang ilegal, terbukti dari respons para pekerja dan operator alat berat yang melarikan diri saat tim investigasi melakukan klarifikasi.

DAMPAK YANG DILAPORKAN

LIN menilai bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah dan berpotensi menimbulkan dampak sebagai berikut:

  • Kerusakan lingkungan: Berupa jurang terbuka, longsor, dan kerusakan ekosistem lokal.
  • Pencemaran lingkungan: Termasuk udara, tanah, dan air akibat proses penambangan yang tidak sesuai standar.
  • Penyalahgunaan BBM bersubsidi: Untuk keperluan industri ilegal, yang jelas merugikan negara.
  • Kerugian negara dan masyarakat: Baik dari sisi ekonomi, keselamatan, maupun keadilan hukum.

TUNTUTAN DAN REKOMENDASI LIN DPD 16 JAWA TIMUR

Sebagai tindak lanjut dari pengaduan ini, LIN DPD 16 Jatim menuntut dan merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk:

  1. Melakukan investigasi menyeluruh dan verifikasi izin pertambangan di seluruh titik yang dilaporkan.
  2. Menutup dan menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal, serta memproses hukum para pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menghentikan segala bentuk perlindungan terhadap tambang ilegal, termasuk jika dilakukan oleh oknum pejabat atau aparat.
  4. Melibatkan masyarakat dan lembaga pengawas independen dalam proses penertiban dan pemantauan.
  5. Meninjau ulang peran dan fungsi instansi teknis, seperti DLH dan Dinas ESDM, yang selama ini terkesan pasif dan tidak responsif terhadap kondisi kerusakan lingkungan.

TEMBUSAN DUMAS DISAMPAIKAN KEPADA:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Sekretariat Negara
  • Kementerian ESDM
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Polda Jawa Timur
  • Mabes Polri
  • Kabareskrim Polri

PERNYATAAN PENUTUP

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian lingkungan. Tidak boleh ada celah bagi tambang ilegal untuk tumbuh subur di tanah hukum. Kami, dari LIN DPD 16 Jawa Timur, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”
Pimpinan LIN DPD 16 Jawa Timur


#BersihkanTubanDariTambangIlegal #TegakkanHukum #SelamatkanLingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *