Opini  

Pasal 18 UU Pers: Bang Dhony Irawan Sebut MK Melanggar Hukum, Perlindungan Kebebasan Pers Terancam

Pasal 18 UU Pers: Bang Dhony Irawan Sebut MK Melanggar Hukum, Perlindungan Kebebasan Pers Terancam

Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui platform media sosial, Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE, seorang pakar hukum dari Cyber Law, mengkritik keras putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kebebasan informasi publik. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan mencederai konstitusi Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak atas informasi publik.

“Dengan sangat disayangkan, MK sebagai lembaga yang seharusnya mengedepankan pemahaman tentang konstitusi dan hak dasar warga negara, justru mengambil langkah yang melawan hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menciderai kebebasan pers dan informasi publik,” ungkap Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE.

Lebih lanjut, Bang Dhony mempertanyakan apakah keputusan MK tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti sogokan atau tekanan lainnya. “Apakah mungkin ada kepentingan tertentu yang memengaruhi keputusan ini? Apakah sudah ada pesanan yang membuat MK begitu tidak paham mengenai tugas dan fungsinya?” ujarnya dengan nada serius.

Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi pelaksanaan kebebasan pers. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pidana penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ini, menurut Dhony, menjadi landasan penting untuk melindungi kemerdekaan pers dan mencegah adanya intervensi yang dapat merugikan masyarakat.

“Sanksi ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja yang mencoba menghambat kebebasan pers, yang tentunya juga berdampak pada hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Dhony juga menyoroti bagaimana pemerintah dan lembaga negara harus lebih memahami pentingnya kebebasan pribadi dan kemerdekaan berpikir dalam sistem demokrasi Indonesia. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), seperti Pasal 28E dan Pasal 28G, dengan jelas menjamin hak warga negara untuk mengemukakan pendapat dan mendapatkan perlindungan atas kebebasan pribadi.

“Jika MK sebagai lembaga yang berwenang dalam menafsirkan konstitusi malah bertindak sebaliknya, maka kita harus siap untuk melangkah lebih jauh. Bila perlu, kita akan membawa isu ini ke ranah internasional,” tambah Bang Dhony dengan penuh keyakinan.

Dhony juga tidak segan untuk menilai rendahnya kualitas pemikiran pihak yang mengeluarkan putusan tersebut. Ia menyarankan untuk lebih banyak memanfaatkan otak dan pengetahuan yang benar dan tepat, daripada mengandalkan pemikiran yang dangkal dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Sangat disayangkan, kalau pemikiran yang dangkal dan sempit masih dipertahankan oleh pihak yang seharusnya mengedepankan keadilan. Negara ini bisa jadi seperti sirkus jika terus dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Bang Dhony menegaskan bahwa dia dan timnya memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di MK. Dia mengingatkan bahwa jika tidak ada yang salah, maka tidak perlu risih atau khawatir terhadap dugaan yang disampaikan.

“Jika kalian bersih, kenapa harus takut? Kenapa harus risih dengan hal-hal yang mungkin sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia? Mari kita bawa masalah ini ke ranah yang lebih jelas dan transparan,” pungkasnya.

Bang Dhony menegaskan pentingnya menyuarakan hak-hak dasar warga negara dan memperjuangkan kebebasan informasi agar Indonesia tetap menjadi negara demokrasi yang sehat dan adil bagi semua warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *