Opini  

Oknum Petugas Samsat Tuban Diduga Jadi Calo, Biaya Balik Nama Kendaraan Melonjak Drastis

Oknum Petugas Samsat Tuban Diduga Jadi Calo, Biaya Balik Nama Kendaraan Melonjak Drastis

Tuban – Praktik percaloan diduga terjadi di lingkungan kantor Samsat Tuban. Seorang oknum petugas berinisial AG diduga menyambi sebagai calo dalam pengurusan balik nama dan pajak kendaraan roda empat. Fakta ini terungkap dari hasil investigasi tim media yang berkomunikasi langsung dengan AG melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini bermula ketika tim media menghubungi AG untuk menanyakan prosedur balik nama kendaraan yang memiliki kendala pada nomor mesin akibat penggantian silinderkop. Dalam percakapan awal, AG memastikan proses tetap bisa dilakukan meski ada kendala teknis pada mesin, dengan biaya yang disebutkan sebesar Rp2.500.

Namun, saat tim media datang langsung ke kantor Samsat Tuban dengan membawa dokumen lengkap, petugas bagian pengecekan fisik menyatakan bahwa proses tidak bisa dilanjutkan karena nomor mesin kendaraan tidak sesuai standar. Disampaikan pula bahwa pengurusan hanya dapat dilanjutkan jika ada rekomendasi resmi dari Polda.

Tak lama setelah itu, tim media kembali menghubungi AG. Lewat pesan singkat, AG menyampaikan biaya pengurusan naik menjadi Rp7.300 termasuk rekomendasi dari Polda. Kenaikan biaya hingga Rp4.800 ini dinilai tidak wajar, terlebih kendaraan yang dimaksud merupakan keluaran tahun 1988 dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Pakar Hukum: Ini Dugaan Kuat Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan

Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum Dhony Irawan, HW, SH, MHE angkat bicara. Ia menilai ada indikasi kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas negara.

“Jika benar seorang petugas memanfaatkan jabatan untuk menjadi perantara berbayar, itu bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang dan masuk kategori tindak pidana korupsi,” jelas Dhony.

Ia merujuk pada dua aturan utama yang berpotensi dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, setiap pelayanan publik harus diberikan secara transparan dan sesuai dengan tarif resmi. “Tidak boleh ada praktik penyamaran jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Mendesak Tindakan Tegas dari Aparat

Dhony menyerukan agar dugaan praktik ilegal tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa jika dibiarkan, hal ini bisa merusak citra instansi pemerintah dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan negara.

“Kita tidak bisa hanya bicara soal etik. Ini sudah masuk ke ranah pidana. Harus ada langkah konkret dari kepolisian atau lembaga pengawas internal Samsat,” tegasnya.

Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Samsat Tuban terkait dugaan ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik percaloan dan selalu menggunakan jalur resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *