Maraknya gudang minyak di kota jambi blm teratasi

 

Maraknya gudang minyak di kota jambi blm teratasiAktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan , jenis pertalite dan solar marak dan beredar bebas di Provinsi Jambi.

Terlihat dari tim media dilapangan ada banyak sekali gudang minyak oplosan yang terpantau dan beroprasi dengan bebas di provinsi jambi, khususnya dikawasan wilayah Hukum Polsek Telanaipura, Kota Baru, Jambi Luar Kota, Jambi Selatan dan Jambi Timur.”

Maraknya gudang minyak di kota jambi blm teratasi

“Tercatat sudah banyak masyarakat yang dirugikan akibat membeli minyak oplosan secara eceran, di mana kendaraan milik warga mengalami kerusakan yang cukup parah akibat diisi BBM oplosan.

Salim, salah satu warga yang pernah terdampak dari penjualan minyak ilegal menuturkan jika sepeda motor miliknya rusak setelah diisi BBM oplosan.

Saya tidak tau jika BBM yang saya beli di eceran ternyata BBM oplosan. Saya baru mengetahui setelah motor saya mati mendadak tak lama usai mengisi dan ketika saya bawa kebengkel memang benar minyak yang menjadi penyebabnya,” kata Salim.”

Maraknya gudang minyak di kota jambi blm teratasi

Dalam aturan jelas para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dan jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54 “pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dijerat dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 6 miliar.”

Tapi hingga saat ini tak ada tindakan sama sekali dari pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku bisnis BBM oplosan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *