TULUNGAGUNG – Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur. Masyarakat mengaku resah dan kecewa karena kegiatan ilegal tersebut terus berlangsung secara terbuka di Dusun Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, meskipun telah berulang kali dilaporkan melalui kanal aduan resmi Polres.
Kanal pengaduan yang digagas sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan publik justru menuai kritik karena dinilai hanya menjadi formalitas. Aduan yang masuk tidak direspons, bahkan tidak ada tanda-tanda tindakan hukum nyata dari aparat.
“Kami sudah laporkan dengan bukti, tapi tidak ada respon. Heran, hukum seperti lumpuh di sini,” keluh seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Praktik Ilegal Beroperasi Terang-Terangan
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa arena sabung ayam tersebut beroperasi hampir setiap akhir pekan, dengan kerumunan warga yang datang bukan sekadar menonton, melainkan berjudi. Tidak hanya sabung ayam, praktik judi dadu juga berlangsung bersamaan di lokasi yang sama.
Lebih miris lagi, aktivitas tersebut diketahui luas oleh warga sekitar namun tidak ada satu pun aparat yang bertindak. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Diduga Ada “Beking Kuat”
Beberapa warga menyebut bahwa penyelenggara judi telah menjalin kedekatan dengan oknum aparat, sehingga setiap kali ada laporan atau pemberitaan, aktivitas hanya dihentikan sementara dan kemudian dibuka kembali setelah situasi reda.
“Sudah bukan rahasia. Kalau tidak punya beking, mana berani buka terang-terangan begini? Jelas ada yang lindungi,” ungkap narasumber lainnya.
Instruksi Kapolri Diabaikan
Sikap aparat di Tulungagung ini bertentangan dengan Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk:
Memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional,
Tidak memberi toleransi kepada anggota yang terlibat atau melakukan pembiaran, dan
Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan penegakan hukum yang tumpul dan tidak berpihak pada keadilan.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Praktik perjudian seperti sabung ayam dan dadu jelas-jelas merupakan tindak pidana murni. Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perjudian sebagai kebiasaan, dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.”
Pasal 542 KUHP (KUHP lama) dan Pasal 303 KUHP baru (dalam perubahan KUHP),
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang memperkuat larangan segala bentuk perjudian,
Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur hukuman bagi pihak yang membantu atau turut serta dalam kejahatan,
Pasal 421 KUHP, yang menjerat pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Masyarakat Minta Kapolda Jatim dan Mabes Polri Turun Tangan
Warga Tulungagung kini menaruh harapan besar kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk segera turun langsung memantau dan mengambil alih penanganan kasus ini, termasuk:
Evaluasi kinerja Polres Tulungagung,
Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum,
Penutupan total arena judi yang masih beroperasi, dan
Pemrosesan hukum terhadap pelaku serta aparat yang terlibat.
“Kami tidak bisa berharap banyak kalau yang bersangkutan masih menjabat. Harus ada pengawasan dari atas. Kalau tidak, hukum di sini hanya berlaku untuk rakyat kecil,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Penutup
Kasus judi sabung ayam yang terus dibiarkan di Tulungagung adalah contoh nyata lemahnya penegakan hukum di daerah. Ketika laporan masyarakat diabaikan, dan pelaku kejahatan justru dilindungi, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi penghianatan terhadap amanah institusi.
Sudah saatnya tindakan tegas dilakukan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan uang atau koneksi. Hukum harus tegak lurus – untuk semua, tanpa pengecualian.
(Tim Investigasi Redaksi)

