Laporan LIN: Polres Tuban Diduga Abaikan Penambangan Ilegal yang Merusak Ekosistem!

Laporan LIN: Polres Tuban Diduga Abaikan Penambangan Ilegal yang Merusak Ekosistem!

TUBAN, 30 SEPTEMBER 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur kembali mengajukan laporan tertulis mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aduan ini berfokus pada tambang Galian C dan tambang Batubara yang diduga beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Selain itu, LIN juga menyoroti potensi adanya pembiaran oleh aparat pemerintah setempat yang dianggap tidak bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini.

Latar Belakang

Aktivitas tambang ilegal di Tuban telah menciptakan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur menyatakan bahwa aktivitas penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam. “Kerusakan lingkungan dan potensi bencana seperti longsor dan banjir semakin besar jika penambangan ini terus dibiarkan tanpa penindakan yang tegas,” ujar Ketua LIN DPD 16 Jatim dalam laporannya.

Hasil investigasi lapangan oleh LIN menunjukkan bahwa sejumlah lokasi tambang beroperasi tanpa izin yang sah dan bahkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, kegiatan tambang ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan negara.

Temuan Lokasi Tambang Ilegal

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, LIN mengidentifikasi sejumlah lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tuban. Berikut adalah temuan-temuan terkait tambang ilegal tersebut:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    • Jenis Tambang: Galian C (batu limestone atau pedel)
    • Pelanggaran: Penambangan dilakukan tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar. Tambang ini menyebabkan terbentuknya jurang-jurang dalam yang berbahaya, terutama saat musim hujan.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penambangan ilegal.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    • Jenis Tambang: Silika
    • Pelanggaran: Beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem lokal. LIN mencatat bahwa tambang ini sudah beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan penertiban dari pemerintah setempat.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 368 KUHP tentang penambangan ilegal.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    • Jenis Tambang: Pasir
    • Pelanggaran: Beroperasi selama lebih dari empat tahun tanpa izin dan tanpa penertiban yang jelas dari instansi terkait. Hal ini mengakibatkan kerusakan besar terhadap lingkungan sekitar.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
    • Jenis Tambang: Galian C Pedel
    • Pelanggaran: Tidak ada reboisasi setelah kegiatan penambangan selesai, menyebabkan kerusakan yang sangat signifikan terhadap tanah dan ekosistem sekitar.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 yang mewajibkan reklamasi dan reboisasi pada tambang.
  5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
    • Jenis Tambang: Batubara
    • Pelanggaran: Tim investigasi LIN menemukan bahwa saat mencoba mengklarifikasi lokasi, seluruh pekerja, termasuk sopir truk dan operator alat berat, melarikan diri. Hal ini mengindikasikan bahwa tambang tersebut beroperasi secara ilegal.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi, dan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang penambangan tanpa izin.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif yang sangat merugikan baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi negara:

  1. Kerusakan Habitat Alam
    Aktivitas penambangan ilegal merusak habitat alam dan mengancam keberagaman hayati di sekitar lokasi tambang. Kawasan yang dulunya memiliki ekosistem yang seimbang kini menjadi terancam akibat kerusakan yang ditimbulkan.
  2. Pencemaran Lingkungan
    Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk mendukung operasi tambang ilegal telah menyebabkan pencemaran udara dan air. Dampak ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat setempat, tetapi juga dapat merusak kualitas air yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
  3. Kerugian Negara
    Negara mengalami kerugian akibat tidak terbayarnya pajak dan retribusi yang seharusnya diterima dari kegiatan tambang yang sah. Selain itu, penggunaan BBM subsidi oleh pelaku tambang ilegal turut merugikan keuangan negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Tuntutan LIN DPD 16 Jatim

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, LIN DPD 16 Jatim mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban agar segera menindak tegas dan melakukan penutupan terhadap tambang-tambang ilegal di wilayahnya.
  2. Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan Kabupaten Tuban agar segera melakukan penertiban dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan penambangan yang ada di wilayah Tuban.
  3. Penegakan Hukum yang Tegas terhadap para pelaku tambang ilegal sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  4. Penyelidikan Terhadap Dugaan Pembiaran oleh aparat setempat yang mungkin terlibat atau melindungi pelaku tambang ilegal. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

Tembusan Aduan

Aduan ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak penting di tingkat nasional untuk memastikan penanganan yang tepat dan segera terhadap masalah ini:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Sekretaris Negara
  3. Kabareskrim Polri
  4. Polda Jawa Timur
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  6. Kementerian ESDM
  7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban

Kesimpulan

LIN DPD 16 Jawa Timur berharap agar laporan ini menjadi pemicu bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah tambang ilegal yang telah mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Segala bentuk pelanggaran hukum terkait penambangan ilegal harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *