Kepala Desa Bojong Cikupa Menghalangi Hak PTSL Warganya, Ombudsman Terlibat

Kepala Desa Bojong Cikupa Menghalangi Hak PTSL Warganya, Ombudsman Terlibat

Kabupaten Tangerang, 29/07/2024 – Tindakan Kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa, Andi Yana, yang tidak mau menyerahkan berkas PTSL atas nama ahli waris dari Alm. H. Saelan Bin H. Ridan kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang, berpotensi menghambat pelayanan dan manfaat PTSL bagi masyarakat penerima.

Kuasa hukum ahli waris, Imam Fachrudin, yang juga Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, telah melaporkan kejadian ini ke Ombudsman RI Provinsi Banten. “Pengaduan ini kami sampaikan karena sertifikat atas nama ahli waris dari Alm. H. Saelan Bin H. Ridan belum diserahkan,” ujar Imam.

Menurut informasi, Kepala Desa Bojong tidak menyerahkan berkas PTSL tersebut dengan alasan yang tidak jelas. “Salah satu pegawai BPN Kabupaten Tangerang mengonfirmasi bahwa Kades Bojong tidak mau menyerahkan berkas PTSL dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini menghalangi hak penerima manfaat PTSL dari negara, dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” jelas Imam.

Imam menegaskan agar Kepala Desa Bojong segera menyerahkan berkas PTSL tersebut. “Saya minta Kades Bojong segera menyerahkan berkas PTSL atas nama klien saya agar Kantor BPN Kabupaten Tangerang tidak berada dalam posisi yang salah,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojong tidak berada di kantor maupun di rumahnya. Melalui pesan WhatsApp, Andi Yana menyampaikan bahwa ia sedang kurang sehat dan berjanji untuk berdiskusi lebih lanjut nanti.

**(Tim/Red/**)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *