Opini  

Kejaksaan RI Peduli Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Program KEJAKSAAN RI PEDULI melalui Kejaksaan Negeri Flores telah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur.

Bantuan ini diserahkan langsung kepada pengungsi di lima lokasi pengungsian, yakni Desa Bokang, Desa Konga, Desa Kobasoma, Desa Eputobi, dan Desa Lewoingu, pada hari Rabu, 13 November 2024.

Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan sehari-hari meliputi:

– 50 karung beras 20 kg

– 100 dus air mineral gelas

– 5 dus paket pakaian (pria, wanita, remaja, anak-anak)

– 5 kresek besar bawang putih

– 5 kresek besar bawang merah

– 5 kresek besar sayuran & kacang hijau

– 5 dus paket sabun & shampoo

– 5 dus paket kopi

– 5 dus paket minyak goreng

– 5 dus paket biskuit Malkist

– 5 dus paket wafer Tango

– 5 dus paket bumbu dapur campuran

– 5 dus paket gula pasir

– 5 dus paket biskuit UBM

– 10 dus Pop Mie (2 dus per posko)

– 10 bal roti (2 bal per posko)

– 5 dus paket pampers, pembalut, dan minyak kayu putih

– 5 paket kresek besar popok, tisu, dan sikat gigi

Kegiatan ini juga melibatkan tokoh agama Katolik, RD. Yohakim Dominggus Boli Hereng Odel, yang memberikan penguatan iman dan doa kepada para pengungsi, serta mengajak warga untuk tetap kuat menghadapi situasi sulit pasca-erupsi.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmoni menyampaikan, “Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Flores berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana.

Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para pengungsi dan memberi mereka harapan untuk kembali bangkit.”

Penyaluran bantuan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat yang turut serta dalam proses distribusi, sebagai bentuk gotong-royong membantu para pengungsi memulihkan kehidupan mereka pasca-bencana.

Jakarta, 14 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Editor: M.ridho
—–
Sumber:
Kejaksaan Agung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *