Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis, 14 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Ketiga saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:
1. TSC – Pihak dari PT Jujur Sentosa
2. GNR – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015–2016
3. IA – Head Legal PT Kebun Tebu Mas
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula dengan tersangka TTL dan lainnya, yang terjadi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan untuk mendukung penanganan perkara ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang merugikan negara serta menjaga integritas dalam setiap proses penyidikan guna menegakkan hukum dengan transparansi dan akuntabilitas.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor : M.Ridho & Red
Sumber:
Kejaksaan Agung RI