Judi Sabung Ayam Marak di Probolinggo, Apakah APH Tutup Mata?

Kota Probolinggo – Judi sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tampak masih marak dan membuat resah warga sekitar. Tepatnya, di Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Meski jadi sorotan awak media, hingga kini kegiatan tersebut masih terus berlangsung.

Kondisi ini meresahkan masyarakat dan membutuhkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Lokasi perjudian sering didatangi pelaku dari luar daerah yang kecanduan judi, membuat tempat tersebut tetap kokoh berdiri.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya akibat perjudian sabung ayam di daerah tersebut. “Yang datang berjudi kadang dari luar desa atau luar daerah,” ujarnya.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Probolinggo Kota, misalnya dari kepolisian, untuk menindak para pelaku perjudian dan membongkar tempat tersebut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak APH setempat mengatakan bahwa mereka bersama aparat Polsek dan pihak kecamatan telah beberapa kali melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, apabila ada laporan dari warga bahwa perjudian masih berjalan kembali, mereka akan segera melakukan koordinasi dengan APH untuk mengambil sikap dan tindakan.

“Terima kasih atas informasi ini. Saya akan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengecekan di lapangan. Apabila memang ada perjudian, biar pihak berwajib yang mengambil tindakan,” ujarnya.

Diketahui, tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam dan dadu, merupakan penyakit masyarakat dan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, dan UU Nomor 7 Tahun 1974 yang diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *