Opini  

Intelijen Komando Garuda Sakti Sidak Rumah Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Jaminan Fidusia

Bekasi, Jumat – Mei 2025 Tim Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang dipimpin oleh Holil melakukan sidak ke rumah salah satu warga bernama Mahdi, beralamat di tautan lokasi, atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum.

Dalam keterangannya, Holil menjelaskan bahwa dari hasil investigasi tim, Mahdi diduga melanggar hukum pidana berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan sebuah sepeda motor jenis NMAX milik Ongki yang diduga dialihkan tanpa izin.

Menurut Holil, berdasarkan pengakuan Mahdi, ia diduga telah melakukan penggelapan dengan menjual atau mengalihkan barang yang bukan miliknya kepada seseorang bernama Wardi. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Mahdi juga diduga melanggar ketentuan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999, yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.”

Holil menegaskan bahwa pihaknya menghimbau Polres Metro Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar tindakan serupa dapat dicegah melalui pengawasan yang lebih ketat.

Adapun Mahdi saat ini dalam pengawasan pihak berwenang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *