Hasil temuan awak media di lapangan masih banyak beredar rokok illegal d prov.jambi

 

Hasil temuan awak media di lapangan masih banyak beredar rokok illegal d prov.jambi

Berdasarkan hasil penelusuran tim radarnusantara.net di Kota Jambi dan sekitar, rokok tanpa cukai (ilegal), sangat marak berdar di pasaran provinsi Jambi. (16/3/2024)

Pedagang/warung yang menjual rokok ilegal ini sejak 2015 sampai sekarang, sejumlah pedagang tidak mengetahui kalau rokok yang dijual dengan harga Rp8.000-Rp12.000 itu ilegal.

“Ada yang datang setiap dua hari sekali mengantarkan rokok ini. Saya tidak tahu kalau ini rokok ilegal,” kata AP, salah seorang pedagang rokok di Kota Jambi.”

Rokok-rokok itu laris karena harganya murah, “kata AP, pedagang di kota Jambi.”Penjualan rokok ilegal cukup marak, mulai di pasar hingga warung kecil.

Namun mereka enggan membeberkan siapa pengusaha yang menyalurkan rokok ilegal tersebut.

Aktivis, Windi Vanholand berkomentar, di provinsi Jambi, terutama di Kota Jambi, Tanjabarat dan sekitarnya banyak dijual rokok ilegal seperti H-mild, H-Mil Bold, H-Mind, H-Mind Bold, Luffman Mild, Luffman Bold, Luffman Merah, Luffman Putih, Extra, X-Bold, dan Raven dan banyak lagi merk lainya.

“Kami sudah meneliti permasalahan ini sejak dua bulan terakhir. Aneh, kenapa perdagangan rokok ilegal itu tidak ditertibkan,” katanya.

Ia meragukan keseriusan aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menangani permasalahan itu. Padahal kerugian negara cukup fantastis akibat penjualan rokok ilegal. ”

sejatinya soal peredaran rokok ilegal ini telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:Pasal 55 huruf c UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hasil temuan awak media di lapangan masih banyak beredar rokok illegal d prov.jambi

Pasal 54 UU Cukai Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58 UU Cukai Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *