**Trenggalek** – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang yang disinyalir melanggar aturan dalam penerbitan izin ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Salah satu dugaan pelanggaran yang mencolok adalah izin tambang yang mengalirkan aktivitasnya melalui jalan provinsi dan area pemukiman tanpa persetujuan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Masalah ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Izin tambang yang diterbitkan tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem setempat. Situasi ini mendorong berbagai pihak untuk menuntut tindakan tegas dan pembatalan izin tambang emas yang diduga melanggar prosedur tersebut.
Gubernur LIRA Samsudin bersama Sekretaris Wilayah (Sekwil) LIRA Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib, pun turun langsung ke Trenggalek untuk menemui masyarakat dan melakukan konsolidasi bersama bupati dan LIRA Trenggalek. Selain itu, mereka juga menginisiasi investigasi mendalam guna mengungkap fakta-fakta di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan suara masyarakat didengar dan memperoleh keadilan yang diinginkan.
“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tersebut menuai banyak kritik. Proses penerbitan izin yang dianggap asal-asalan menjadi perhatian serius, terutama karena dampak yang ditimbulkan sangat luas,” ungkap Samsudin, Gubernur LIRA.
Masyarakat dan Gubernur LIRA mendesak kementerian terkait untuk segera mencabut izin tambang tersebut. Menurut mereka, penerbitan izin ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar. Tindakan tegas diperlukan untuk mencabut izin tambang emas yang dinilai bermasalah tersebut.
“Masalah ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah diharapkan lebih selektif dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” harapnya.
Masyarakat Trenggalek berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka. Izin tambang emas ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
(Red/Tim/**)