TOLBAR – Pada hari Senin, 08 Juli 2024, media ini melakukan kunjungan ke Polsek Toili, Polres Banggai, untuk menginvestigasi perkara sengketa lahan yang melibatkan pembeli tanah di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Media ini juga mengirim pesan melalui WhatsApp ke Kapolsek Toili dengan nomor 08xxxxxxxxx untuk meminta konfirmasi terkait perijinan kafe dan dugaan pelanggaran hukum oleh CV. MPA. Meskipun permintaan ini hanya membutuhkan waktu 5 menit, namun Kapolsek Toili menyarankan untuk berkoordinasi dengan Kasubsektor Toili Barat, mengingat wilayah yang bersangkutan.
Tanggapan Kapolsek Toili ini memancing perhatian beberapa sumber yang memilih untuk tidak disebutkan namanya oleh media. Mereka menyatakan adanya kejanggalan dari masa pemerintahan Kapolsek sebelumnya hingga Kapolsek saat ini yang tampak enggan memproses CV. MPA. Mereka menduga ada intervensi dari pihak lain, terbukti dengan tidak adanya tindakan penegakan hukum dari tahun 2023 hingga 2024.
Diharapkan agar institusi Polri menunjukkan integritasnya sebagai penegak hukum yang adil, tidak hanya dalam memproses kasus-kasus kecil namun juga terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum. Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Laporan dari Redaksi/tim