Dugaan Kuat, Penyelundupan BBM Subsidi oleh PT Multi Niaga Energi di Wilayah Tulungagung dan Sekitar

Tulungagung | 16 Desember 2023 – Warga dan tim investigasi masyarakat, media serta LSM mengungkap dugaan kuat terkait truk tangki berlogo PT Multi Niaga Energi yang diduga ilegal mengangkut BBM solar bersubsidi.

Informasi dari lapangan menyebutkan truk tangki solar biru putih tersebut diduga kuat mengambil solar subsidi secara langsung dari (LAPAK) pengangsu solar di beberapa wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Modus operandi mencakup penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi melalui truk tangki yang dimodifikasi menjadi “Heli” atau mobil box. Kendaraan yang sudah dimodifikasi tersebut diketahui mengambil solar subsidi secara estafet di beberapa SPBU yang bekerjasama dengan pengangsu tersebut.

Banyaknya truk tangki pengangkut solar yang diduga terlibat memunculkan pertanyaan besar terkait ketidak intervenan pihak APH, membuat para pelaku merasa kebal hukum.

Pasal 55 dalam UU Cipta Kerja memberikan sanksi denda hingga 60 miliar rupiah dan hukuman penjara 6 tahun bagi pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM.

Hasil investigasi di lapangan mengarah pada sosok Ricard Akbar atau Ade dari Jawa Tengah sebagai pelaksana atau penanggung jawab PT Multi Niaga Energi.

Saat truk tangki berhenti di Mushola Desa Karangrejo Tulungagung, kecurigaan muncul ketika sopir dan kernet tidak memiliki dokumen terkait SOP pengangkutan BBM solar. Mereka mengakui hanya menjadi sopir pocokan, menimbulkan dugaan kuat bahwa PT Multi Niaga Energi mengambil solar bersubsidi tanpa izin resmi.

Nomer polisi truk tangki seperti H 8938 BO, L 1717 ES, L 1277 YY, dan lainnya sering melintas tanpa gangguan dari APH, menimbulkan kekhawatiran akan dampak merugikan bagi negara dan kesulitan masyarakat mendapatkan solar subsidi di SPBU.

Masyarakat menyerukan agar pihak APH tidak menutup mata dan berharap adanya tindakan tegas sesuai himbauan Kapolri Bapak Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Ancaman hukum yang jelas diharapkan dapat mengakhiri praktik ilegal ini dan melindungi ketersediaan BBM subsidi untuk masyarakat. Bersambung…..

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *