Banggai – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, diduga menyelewengkan anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung tahun 2023 sebesar Rp 55.032.800. Sejumlah pihak pun meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Pada Senin, 24 Februari 2025, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan mereka terkait anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung yang mencapai Rp 119.982.800. Dana tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Nipa Kalemoa, namun hanya terealisasi untuk pembelian 30 unit alat bantu tanam jagung.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan media ini, Kades Nipa Kalemoa memberikan klarifikasi melalui pesan singkat bahwa harga per unit alat bantu tanam jagung adalah Rp 2.165.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, total belanja untuk 30 unit mencapai Rp 64.950.000.
Namun, angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Jika anggaran awal adalah Rp 119.982.800 dan realisasi belanja hanya Rp 64.950.000, maka terdapat sisa anggaran sebesar Rp 55.032.800 yang tidak jelas penggunaannya.
Seorang sumber yang dikonfirmasi menegaskan bahwa Kades Nipa Kalemoa diduga telah menyelewengkan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri, dengan mengabaikan kepentingan masyarakat desa sebagai penerima manfaat. Dugaan korupsi ini pun dinilai merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari program tersebut.
“Kami menduga ada unsur korupsi dalam pengadaan alat bantu tanam jagung ini. Sisa anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan harus segera diselidiki oleh pihak berwenang. Kami berharap Tipikor Polres Banggai segera mengambil sikap tegas, melakukan penyelidikan mendalam, dan jika terbukti, segera menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang permasalahan pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa sangat diperlukan guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait sisa anggaran yang dipertanyakan agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari pihak berwenang.
(Tim/Red**)