Tuban, 29 Juli 2024 – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, diduga menerima hasil bengkok desa sebesar lima puluh persen (50%). Informasi ini didapatkan dari salah satu perangkat desa setempat, meskipun diketahui bahwa sekdes adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut peraturan yang berlaku, Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yang menetapkan usia pensiun pada 56 tahun. Syarat dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang sudah berstatus PNS dan memasuki masa pensiun tidak diperbolehkan memanfaatkan tanah bengkok untuk digarap. Jika hal tersebut terjadi, maka gaji yang diterima dari status PNS harus dikembalikan kepada pemerintah karena hal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Penerimaan hasil bengkok desa oleh Sekdes yang berstatus PNS ini menjadi perhatian khusus, mengingat adanya aturan yang melarang PNS memanfaatkan tanah bengkok setelah pensiun. Apabila terbukti benar, maka tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku tetapi juga merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait di Desa Sumurjalak maupun dari Kecamatan Plumpang. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami akan terus memantau perkembangan berita ini dan menyampaikan informasi terbaru segera setelah diperoleh.