Tuban, 12 Juni 2024 – SMK Negeri Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Beberapa orang tua murid menyatakan keberatan atas pungutan yang diberlakukan oleh sekolah yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
Salah satu orang tua, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sekolah menerapkan pungutan tambahan untuk berbagai kegiatan dan fasilitas tanpa prosedur yang jelas. “Kami diminta membayar sejumlah uang untuk kegiatan yang seharusnya sudah dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Hal ini sangat memberatkan, terutama bagi kami yang memiliki penghasilan terbatas,” ujarnya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menetapkan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan dari orang tua siswa untuk kebutuhan yang sudah dijamin oleh dana BOS. Dana BOS sendiri bertujuan untuk menutupi kebutuhan dasar operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk meminta biaya tambahan yang dapat membebani orang tua.
Beberapa orang tua juga mengeluhkan kurangnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan terkait pungutan tersebut, dan menilai bahwa prosedurnya kurang transparan. Mereka mendesak agar ada penjelasan lebih lanjut dan audit dari pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana. “Tahun lalu juga ada pungutan serupa, dan kami merasa terpaksa membayar karena khawatir anak-anak kami diperlakukan berbeda di sekolah,” tambah salah satu orang tua.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan berbagai pihak yang peduli dengan transparansi dan keadilan dalam pendidikan. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang.
(Tim/Red)