Tulungagung, 4 Maret 2025 – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diungkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung pada 27 Desember 2024 terus berkembang. Penyidik kini memanggil pihak SPBU 54.662.13 yang berlokasi di Jalan Raya Gondang, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat nomor B/07/I/2025/Satreskrim, yang mengharuskan pihak SPBU hadir untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (16/1) di ruang Unit Pidsus, Gedung Satreskrim Polres Tulungagung.
Sementara itu, mandor SPBU membantah keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut, meski tiga eks pelangsir—MK, YN, dan WT—telah mengakui adanya kerja sama dengan pihak SPBU. Mereka menyebut bahwa dalam setiap transaksi senilai Rp1 juta, terdapat pembayaran sebesar Rp30 ribu sebagai upah bagi mandor dan petugas dispenser.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah media melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada Polsek Gondang dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kejadian ini menambah kekhawatiran masyarakat, mengingat kasus serupa terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar juga sempat terungkap di wilayah hukum Tulungagung oleh Polres Jombang.
Banyak pihak mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Proses penyelidikan masih berlanjut, dan diharapkan hukum dapat ditegakkan secara transparan demi memberikan efek jera kepada para pelaku.