Opini  

Baru Satu Minggu Diaspal, Jalan Penghubung Durikedungjero–Mendungo Rusak Parah: Kontraktor Diduga Langgar Spesifikasi

Baru Satu Minggu Diaspal, Jalan Penghubung Durikedungjero–Mendungo Rusak Parah: Kontraktor Diduga Langgar Spesifikasi

LAMONGAN, JAWA TIMUR – Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dan Desa Mendungo di Kabupaten Lamongan kini menuai polemik serius. Pasalnya, jalan yang baru selesai diaspal kurang dari tujuh hari lalu kini sudah mengalami kerusakan berat di berbagai titik. Permukaan aspal terlihat mengelupas, retak, bahkan berlubang—mengancam keselamatan dan kenyamanan warga pengguna jalan.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. PAYU JAGAT ini didanai dari anggaran publik dan seharusnya memberikan akses vital bagi ribuan warga. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya kualitas pengerjaan dan indikasi kuat penggunaan material di bawah standar.

Kerusakan Dini, Diduga Akibat Material Tak Sesuai

Kerusakan jalan terjadi secara masif dan tidak wajar dalam waktu sangat singkat. Beberapa bagian aspal sudah hancur, menggumpal, dan berlubang, padahal jalan baru diresmikan sekitar sepekan lalu.

Paidi, warga yang juga terlibat dalam pelaksanaan proyek sebagai pemborong lokal, secara terbuka menyebut bahwa penyebab utama kerusakan ini adalah penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Untuk proyek jalan kabupaten, semestinya digunakan material jenis sertu yang berkualitas. Tapi yang dipakai malah pedel blotrok—material murah yang tidak layak. Ini jelas menyalahi standar dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Perangkat Desa Kecewa, Warga Merasa Ditipu

Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak desa sejak awal telah menyampaikan permintaan agar pengerjaan dilakukan sesuai dengan aturan teknis. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak kontraktor.

“Kami sudah tegaskan agar material sesuai standar. Tapi tidak ada perubahan. Hasilnya bisa dilihat sendiri—jalan ini jadi rusak hanya dalam hitungan hari. Kami sangat kecewa,” katanya.

Sementara itu, warga menyuarakan kekecewaan yang sama. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama warga untuk ke pasar, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Seorang warga mengatakan, “Kami sangat dirugikan. Ini proyek publik, tapi seolah dikerjakan tanpa tanggung jawab. Kami menuntut perbaikan segera dan tindakan tegas terhadap kontraktor.”

Kajian Hukum: Potensi Tindak Pidana dan Gugatan Perdata

Kerusakan dini pada proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran publik ini menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Beberapa pasal dalam hukum pidana dan perdata bisa dikenakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab:

1. Penipuan dan Kecurangan (Pasal 378 KUHP)

Jika terbukti bahwa kontraktor sengaja menggunakan material yang lebih murah dari yang tercantum dalam kontrak demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.

2. Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata)

Kontraktor dapat dituntut atas wanprestasi karena tidak memenuhi isi kontrak. Pemerintah dan masyarakat berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tidak terpenuhinya kewajiban tersebut.

3. Kelalaian Pemerintah Daerah (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor)

Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum atau instansi teknis yang tidak melakukan pengawasan secara ketat dapat dinilai lalai dan berpotensi dijerat hukum jika terbukti ada unsur pembiaran yang merugikan keuangan negara.

4. Gugatan Perdata oleh Warga (Pasal 1365 KUHPerdata)

Warga yang mengalami kerugian akibat jalan rusak berhak mengajukan gugatan ganti rugi. Ini mencakup kerusakan kendaraan, kerugian ekonomi, hingga gangguan mobilitas.

Desakan Warga: Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan tindakan korektif:

Audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek oleh CV. PAYU JAGAT.

Perbaikan jalan segera tanpa membebani anggaran tambahan.

Sanksi administratif dan hukum terhadap kontraktor dan pengawas proyek yang terbukti lalai atau curang.

Lebih jauh, masyarakat meminta agar ke depan tidak ada lagi proyek infrastruktur yang dikerjakan secara asal-asalan. Setiap rupiah dari anggaran negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ajang keuntungan sepihak dengan mengorbankan mutu.

Penutup

Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap kualitas dalam proyek-proyek publik. Pemerintah daerah harus bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini agar kepercayaan masyarakat tidak semakin luntur. Proyek jalan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menyangkut keselamatan, kesejahteraan, dan hak publik atas infrastruktur yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *