Opini  

Bang Dhony Dibidik: Dugaan Skandal Seks dan Jebakan Oknum Lawyer Terungkap

Bang Dhony Dibidik: Dugaan Skandal Seks dan Jebakan Oknum Lawyer Terungkap

Ponorogo – Dunia hukum kembali diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari Dhony Irawan HW, SH, MHE. Dalam keterangannya kepada media, Dhony mengaku menjadi korban dari sebuah skenario jebakan yang diduga disusun rapi oleh seorang oknum pengacara yang dikenal dengan nama SG alias AN (SE, SH, MH).

 

Tak hanya menuding, Dhony menyebut SG sebagai pelaku skenario licik yang menggunakan kedok agamis, pendekatan manis, dan kekuatan spiritual sesat untuk menyerangnya secara pribadi dan profesional.

 

“Ini bukan konflik pribadi. Ini serangan terstruktur, sistematis, dan masif untuk menjatuhkan saya. Nama baik saya, rumah tangga saya, semua jadi target,” tegas Dhony dalam pernyataan tertulis.

 

Modus: Wanita Bersuami dan Praktik Mistis

Menurut Dhony, SG diduga menggunakan seorang wanita yang sudah menikah sebagai alat jebakan. Ia menyebut wanita tersebut telah dipengaruhi secara mental dan emosional melalui praktik klenik seperti pelet, sihir, dan hipnosis.

 

“Ini bukan cinta, ini manipulasi. Saya dijebak dalam situasi yang dirancang agar saya terlihat sebagai pelaku, padahal saya korban,” ujar Dhony.

 

Lebih parah lagi, Dhony menduga ada keterlibatan oknum dari aparat negara, termasuk anggota TNI dan Polri, yang tidak mendukung perjuangannya mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini tersembunyi.

 

Peringatan Keras: “Saya Black Hat”

Dhony juga menyampaikan peringatan yang kontroversial kepada pihak-pihak yang mencoba menjatuhkannya:

“Silakan menyangkal. Silakan mengelak. Tapi saya bukan orang biasa. Saya black hat. Anda belum tahu siapa saya. Jangan mainkan jebakan yang Anda sendiri belum siap menanggung akibatnya.”

 

Pernyataan ini mengundang perhatian karena dianggap mengandung unsur perlawanan sekaligus peringatan terhadap kekuatan di balik skenario yang ia tudingkan.

 

Bukti Seksual dan Ancaman Hukum

Dhony menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti dari upaya penjebakan tersebut, antara lain:

Rekaman panggilan video berkonten seksual

Video hubungan intim di kamar hotel

Foto berdua dalam kamar

Transkrip komunikasi digital

Semua data telah dipindahkan ke flashdisk khusus untuk keamananya

Pihaknya tengah mempersiapkan pelaporan resmi dengan menggunakan dasar Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang berbunyi:

 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara pribadi.”

 

Sanksi:

Penjara maksimal 4 tahun

Denda hingga Rp750 juta (Pasal 45B UU ITE)

Tantangan untuk Penegak Hukum

Dhony menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan. Ia menyatakan siap menghadapi semua proses hukum dan menyerahkan bukti kepada penyidik jika diminta.

 

“Jika hukum memang masih hidup, maka ini waktunya hukum bicara. Saya tak akan mundur,” pungkasnya.

 

Pihak Terlapor Masih Bungkam

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Sugiono maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

 

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini berdasarkan pernyataan pelapor dan dokumen yang disampaikan kepada media. Setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atau sanggahan sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalisme berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *