Ponorogo, Jawa Timur – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di tengah permukiman warga, namun hingga kini belum ada penindakan berarti dari aparat penegak hukum.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan arena perjudian kerap dipadati ratusan orang. Deretan mobil berpelat AE dan W serta puluhan sepeda motor tampak memenuhi area sekitar lokasi, yang diduga milik warga maupun pemain dari luar daerah. Ironisnya, praktik perjudian tersebut berlangsung nyaris tanpa penghalang.
Lebih mencengangkan, seorang oknum aparat berseragam dengan kendaraan dinas bertuliskan “Babin” terlihat hadir di lokasi pada Kamis (21/8). Kehadiran aparat di tengah arena perjudian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa justru hadir sebagai penonton, bukan penindak?
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keresahannya.
“Kami sebenarnya takut untuk bicara, tapi ini sudah sangat keterlaluan. Sepertinya ada oknum yang ikut bermain di dalamnya. Tolong, jangan direkam ya,” ucapnya dengan nada penuh kekhawatiran.
Warga tersebut menambahkan, mereka hanya menginginkan desa yang aman tanpa tekanan ataupun intimidasi.
“Kami tidak ingin ada masalah atau teror. Yang paling kami takutkan kalau keluarga kami nanti jadi korban ancaman. Kami hanya ingin desa ini bersih dari perjudian,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, kegiatan perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Fakta bahwa praktik perjudian ini berlangsung terbuka dan terkesan “kebal hukum” menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu. Masyarakat pun mempertanyakan integritas aparat dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas, membongkar dan menindak para pelaku maupun pihak yang melindungi kegiatan ilegal tersebut. Jika dibiarkan, tidak hanya mencoreng nama baik Kota Reog, namun juga melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.