Tulungagung, 30 Juni 2025 – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kian merajalela dan makin terang-terangan dilakukan tanpa takut pada hukum. Ironisnya, praktik ilegal ini seolah mendapat angin segar lantaran belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Tulungagung memang telah lama dikenal sebagai salah satu “surga” perjudian di Jawa Timur. Saat berbagai daerah mulai menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik terlarang tersebut, di Tulungagung justru sebaliknya—perjudian konvensional seperti sabung ayam dan dadu tetap eksis dan tumbuh subur. Lokasi arena perjudian kerap dipadati kerumunan warga, bahkan berlangsung hingga larut malam.
Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik kuatnya jaringan perjudian tersebut. Tak sedikit pula yang menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran, bahkan kemungkinan memberikan perlindungan.
Ironisnya, lokasi arena perjudian disebut-sebut sangat dekat dengan Mapolsek Kedungwaru, sehingga dugaan pembiaran semakin menguat. “Kalau lokasinya saja hanya beberapa ratus meter dari kantor polisi, tapi tetap beroperasi, ya wajar kalau publik bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan keras disampaikan oleh tokoh hukum dan pemerhati sosial, Dhony Irawan HW, SH., MHE. Ia menyebut bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat, bila terbukti, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah hukum dan kepercayaan rakyat.
“Ini bukan lagi sekadar pembiaran, tapi bisa jadi bagian dari jaringan. Jika aparat justru melindungi pelaku kejahatan, maka hukum telah dipermainkan. Sudah saatnya hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Dhony.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional. Namun, pernyataan tersebut tampaknya belum berbanding lurus dengan kondisi lapangan, khususnya di Tulungagung.
Warga kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang. Bukan lagi sekadar janji, melainkan aksi nyata untuk membersihkan wilayah mereka dari praktik-praktik ilegal yang merusak moral dan ketertiban sosial. (*)