Tuban, Jawa Timur – Aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terus menjadi sorotan. Kali ini, penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di Desa Wangun, Dusun Suci. Keberadaan tambang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat empat unit excavator yang terus melakukan aktivitas pengerukan batu putih di kawasan perbukitan. Puluhan dump truk tampak hilir mudik mengangkut hasil tambang tanpa memedulikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial DT. Warga juga mengeluhkan dampak negatif dari kegiatan tambang tersebut, seperti debu dan tanah yang berjatuhan di jalan, yang sangat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. “Kami sangat terganggu dengan adanya tambang ini. Debu dan tanah yang berjatuhan di jalan membuat lingkungan menjadi kotor dan tidak nyaman,” ujarnya.
Saat awak media mencoba untuk mengonfirmasi keberadaan pemilik tambang, kesulitan komunikasi menjadi kendala. Pemilik tambang tampaknya enggan memberikan keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas tambang ini diduga juga menggunakan solar bersubsidi, yang menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan melindungi lingkungan serta kesejahteraan warga. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Bersambung….
Tim/Red