Kota Banda Aceh | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis 10 Hari hingga mencakup 131 kantor pertanahan (kantah) di Indonesia. Perluasan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam pengurusan peralihan hak yang membutuhkan kepastian waktu serta koordinasi antarunit kerja.
Penerapan tersebut dilakukan melalui pilot project tahap ketiga. Pada tahap ini, terdapat tambahan 36 kantah yang mulai menjalankan layanan Perintis 10 Hari. Dengan penambahan itu, jumlah kantor pertanahan yang telah mengimplementasikan layanan tersebut meningkat menjadi 131 kantah. Cakupan yang semakin luas menunjukkan bahwa skema layanan terintegrasi terus dikembangkan agar dapat diterapkan pada lebih banyak wilayah dengan tetap memperhatikan kesiapan sumber daya, sistem, dan tata kelola pelayanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa layanan Perintis 10 Hari kini telah dijalankan oleh 131 kantah setelah pelaksanaan pilot project tahap ketiga dengan tambahan 36 kantor pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh proses peralihan hak yang lebih terukur dan efisien. Integrasi layanan juga diarahkan untuk mengurangi tahapan yang berulang, memperjelas alur pengurusan, serta mendorong penyelesaian permohonan sesuai target waktu. Perluasan ke 131 kantah menjadi langkah penting bagi ATR/BPN dalam menguji penerapan standar pelayanan pada skala yang lebih besar sebelum pengembangan berikutnya dilakukan.
Implementasi bertahap memungkinkan kementerian mengevaluasi pelaksanaan layanan berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan untuk memperkuat mekanisme kerja, meningkatkan konsistensi pelayanan, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang sama di setiap kantor pertanahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penerapan Perintis 10 Hari.
Perluasan layanan Perintis 10 Hari berlangsung secara bertahap sejak pelaksanaan awal. Pada tahap pertama, layanan ini diterapkan di 17 kantor pertanahan (kantah). Jumlah tersebut menjadi titik awal pelaksanaan layanan peralihan hak terintegrasi yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor-kantor pertanahan yang telah ditetapkan.
Setelah penerapan awal tersebut, implementasi Perintis 10 Hari diperluas. Pada 24 September 2026, jumlah kantah yang melaksanakan layanan ini bertambah menjadi 78 kantah. Perubahan jumlah pelaksana itu menandai perluasan cakupan layanan dari tahap awal ke lebih banyak kantor pertanahan, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan yang disampaikan dalam informasi sumber.
Perluasan kemudian berlanjut pada tahap ketiga. Sebanyak 36 kantah kembali ditambahkan sebagai pelaksana Perintis 10 Hari. Dengan penambahan tersebut, total kantor pertanahan yang melaksanakan layanan mencapai 131 kantah. Angka ini mencakup pelaksana pada tahap-tahap sebelumnya dan kantor pertanahan yang ditambahkan dalam perluasan tahap ketiga.
Rangkaian tersebut memperlihatkan pola pengembangan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari 17 kantah, meningkat menjadi 78 kantah pada 24 September 2026, lalu bertambah 36 kantah hingga mencapai 131 kantah. Kronologi ini menunjukkan bahwa layanan peralihan hak terintegrasi diperluas secara bertahap melalui penambahan kantor pertanahan sebagai pelaksana. Perkembangan tersebut menggambarkan cakupan implementasi yang semakin luas, tanpa mengubah urutan tahapan sebagaimana disampaikan dalam sumber informasi.
Perluasan layanan Perintis 10 Hari ke kantor pertanahan (kantah) yang baru menerapkannya perlu diikuti dengan sosialisasi yang aktif dan terarah. Heri Mulianto meminta setiap kantah tidak hanya menunggu masyarakat mencari informasi, tetapi secara proaktif menjelaskan jenis layanan, alur pengajuan, persyaratan, serta perkiraan waktu penyelesaiannya. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai platform, termasuk situs resmi, media sosial, kanal informasi kantor, layanan pesan, dan forum tatap muka dengan pemangku kepentingan. Pemanfaatan beragam media diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan, termasuk masyarakat yang belum mengetahui adanya layanan dengan target penyelesaian tersebut.
Selain komunikasi publik, perluasan layanan harus dibangun di atas kesiapan operasional masing-masing kantah. Ketersediaan sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penting agar proses penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian berkas berjalan konsisten. Kantah juga perlu menunjuk petugas yang bertanggung jawab secara jelas atas verifikasi berkas. Pembagian tugas tersebut membantu mencegah penumpukan pekerjaan, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan setiap permohonan ditangani sesuai prosedur.
Kesiapan teknis turut mencakup pemahaman para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap kewajiban geotagging ketika melakukan pengecekan. Informasi lokasi yang akurat menjadi bagian dari dukungan terhadap pemeriksaan dokumen dan data pertanahan. Di sisi lain, petugas verifikator perlu menguasai sistem first in first out (FIFO), sehingga berkas diproses berdasarkan urutan penerimaan secara tertib dan transparan.
Petugas juga harus memahami mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah sistem pelaporan akta berjalan. Penguasaan terhadap prosedur, batas waktu, serta konsekuensi mekanisme tersebut penting untuk mencegah kesalahan administrasi dan menjaga kepastian layanan. Dengan demikian, pemahaman SDM, kesiapan petugas, kemampuan PPAT, dan sosialisasi publik merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan layanan Perintis 10 Hari secara efektif di kantah baru.
Pada tahap ketiga, pelaksanaan layanan Perintis 10 Hari diperluas ke 36 kantor pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Perluasan ini mencakup kantor pertanahan kota maupun kantor pertanahan kabupaten, sehingga manfaat layanan peralihan hak terintegrasi dapat menjangkau masyarakat di lebih banyak daerah. Kantor pertanahan kota yang mulai menjalankan layanan tersebut meliputi Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain kantor pertanahan kota, tahap ketiga juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Batang. Daftar berikutnya adalah Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, serta Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan masuknya 36 kantor pertanahan tersebut, cakupan pelaksanaan Perintis 10 Hari semakin luas dan merepresentasikan upaya pemerataan layanan pertanahan. Masyarakat di wilayah kerja kantor-kantor tersebut diharapkan dapat memperoleh proses peralihan hak yang lebih terintegrasi, terukur, dan mudah dipantau. Kehadiran layanan ini juga memperkuat koordinasi instansi yang terlibat dalam proses pertanahan, sehingga tahapan administrasi dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan dokumen. Bertambahnya jumlah kantah pelaksana diharapkan semakin mendekatkan layanan peralihan hak terintegrasi kepada masyarakat.
Baca juga: Perubahan Layanan KRL Commuter untuk Pengguna Jakarta | Bandara Soedirman Purbalingga: Berita dan Layanan Terbaru
