Kabupaten Kapuas | Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyiapkan alokasi awal sekitar Rp21 miliar pada 2027 untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah. Anggaran ini diarahkan untuk memperkuat sistem persampahan agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih teratur, efektif, dan berkelanjutan. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun layanan publik yang mampu menjawab pertumbuhan kebutuhan perkotaan serta tantangan kebersihan lingkungan.
Alokasi awal itu termasuk dalam program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), yang memiliki total nilai sekitar Rp107 miliar untuk pelaksanaan selama lima tahun. Pendanaan tersebut akan mendukung penguatan berbagai aspek layanan persampahan, mulai dari perencanaan, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas pengelola, hingga perbaikan tata kelola pelayanan. Dengan dukungan program berjangka tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan pengelolaan sampah secara bertahap dan konsisten, bukan hanya melalui kegiatan yang bersifat sementara.
Kapuas menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang menerima program LSDP dari total 30 kabupaten/kota di Indonesia. Staf Ahli Bupati Kapuas bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Setda Kapuas, Budi Kurniawan, menyampaikan bahwa program itu merupakan kepercayaan sekaligus amanah dari pemerintah pusat dan Bank Dunia. Kepercayaan tersebut diberikan untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor persampahan. Karena itu, pelaksanaannya perlu disiapkan dengan perencanaan yang matang, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pengawasan agar manfaat anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kapuas juga perlu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai sasaran dan ketentuan program.
Pelaksanaan program Layanan Sampah Daerah dan Perkotaan (LSDP) memerlukan kesiapan kelembagaan yang kuat sejak tahap awal. Kesiapan tersebut mencakup pembentukan tim kerja, pembagian tugas yang jelas, penyusunan rencana teknis, serta koordinasi antarinstansi agar setiap kegiatan berjalan sesuai sasaran. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebutuhan layanan, kondisi sarana prasarana, kapasitas pengelola, dan target peningkatan cakupan pelayanan telah dipetakan secara akurat. Perencanaan yang matang akan membantu mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan.
Pada tahap awal, pelaksanaan kegiatan akan dibiayai terlebih dahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya, program, kegiatan, dan penggunaan anggaran akan dinilai serta diverifikasi oleh tim Bank Dunia berdasarkan kriteria dan prosedur yang berlaku. Proses tersebut membutuhkan kelengkapan dokumen, kesesuaian rencana dengan ketentuan, serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu menyiapkan data pendukung dan memastikan setiap tahapan administrasi maupun teknis dilaksanakan secara tertib.
Pembagian peran antarpemangku kepentingan juga perlu dipahami secara menyeluruh. Bapperida berperan dalam mengoordinasikan perencanaan dan sinkronisasi program, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menangani aspek teknis persampahan, pembinaan, serta pengawasan layanan. Pemerintah kecamatan membantu koordinasi wilayah, sementara kelurahan dan desa mendukung pendataan, sosialisasi, serta keterlibatan masyarakat. Kelompok swadaya masyarakat berperan mengelola tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Budi menekankan agar seluruh persiapan dilakukan secara terencana sehingga penggunaan anggaran dapat optimal dan manfaat peningkatan layanan benar-benar dirasakan masyarakat.
Program Layanan Sampah Desa dan Perkotaan (LSDP) diarahkan untuk memperkuat sistem persampahan secara menyeluruh, bukan hanya menambah sarana pengangkutan. Sasaran utamanya mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan, penyediaan infrastruktur sesuai kebutuhan wilayah, serta penguatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki sistem kerja yang lebih terencana, terukur, dan mampu menjawab persoalan persampahan dari hulu hingga hilir.
Infrastruktur yang dibangun atau disediakan akan disesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk kebutuhan tempat penampungan, fasilitas pemilahan, pengolahan, dan pengangkutan. Sistem yang lebih baik diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang langsung dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Pada saat yang sama, pemilahan dari sumber dan pemanfaatan kembali sampah dapat diperluas sehingga material yang masih memiliki nilai guna tidak segera menjadi residu.
Peran masyarakat menjadi unsur penting dalam keberhasilan program tersebut. Warga perlu didorong untuk mengurangi timbulan sampah, memilah sampah rumah tangga, memanfaatkan kembali bahan yang masih layak, serta menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Budi berharap seluruh pihak menjaga pelaksanaan program agar berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai standar. Pengelolaan yang baik tidak hanya mendukung kebersihan, tetapi juga membantu melindungi kesehatan masyarakat.
Sebelum program direalisasikan pada tahun anggaran 2027, sejumlah persiapan perlu dilakukan. Pemerintah bersama pemangku kepentingan akan memperkuat sinergi lintas sektor, menghimpun data lapangan, dan memetakan kebutuhan infrastruktur di setiap wilayah. Kelembagaan pengelola di tingkat desa serta kelurahan juga perlu disiapkan sejak awal, termasuk pembagian peran dan mekanisme kerja. Langkah tersebut diharapkan membuat pelaksanaan program lebih tepat sasaran, mudah diawasi, dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas mencatat bahwa timbulan sampah di daerah tersebut mencapai sekitar 220,10 ton per hari. Jika dihitung dalam periode satu tahun, jumlah itu tercatat sekitar 800.336,5 ton per tahun. Angka tersebut menggambarkan volume sampah yang dihasilkan dalam cakupan wilayah Kabupaten Kapuas berdasarkan data persampahan yang tersedia.
Dari total timbulan tersebut, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) tercatat sekitar 22,32 ton per hari. Sementara itu, jumlah sampah yang terolah atau dikelola berada pada kisaran 2,97 ton per hari. Data ini memperlihatkan perbedaan jumlah timbulan sampah harian, sampah yang masuk ke TPA, dan sampah yang tercatat telah memperoleh pengolahan atau pengelolaan.
Rangkaian data tersebut menjadi gambaran kondisi persampahan Kabupaten Kapuas dalam pembahasan rencana penguatan layanan melalui program Layanan Sampah dan Drainase Perkotaan (LSDP). Timbulan sekitar 220,10 ton per hari dicatat sebagai volume keseluruhan sampah, sedangkan angka 22,32 ton per hari menunjukkan jumlah yang masuk ke TPA. Adapun angka 2,97 ton per hari merupakan jumlah sampah yang terolah atau dikelola.
Dengan demikian, informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas mencakup tiga indikator utama, yaitu timbulan sampah sekitar 220,10 ton per hari atau 800.336,5 ton per tahun, sampah yang masuk ke TPA sekitar 22,32 ton per hari, serta sampah yang terolah atau dikelola sekitar 2,97 ton per hari. Data tersebut digunakan sebagai konteks kebutuhan peningkatan layanan persampahan melalui program LSDP pada tahun 2027.
Baca juga: Penguatan Tim Pencarian Kapal Virgo Transport 8 | Perubahan Layanan KRL Commuter untuk Pengguna Jakarta | Bandara Soedirman Purbalingga: Berita dan Layanan Terbaru







