Registrasi Nasional Jadi Langkah Penguatan Peran Posyandu di Sorong

Registrasi Nasional Jadi Langkah Penguatan Peran Posyandu di Sorong

Kota Sorong | Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Pusat mendorong penguatan kelembagaan posyandu melalui sosialisasi kebijakan registrasi dan temu kader di Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman pengelola dan kader mengenai pentingnya pencatatan kelembagaan secara terarah.

Sosialisasi ini menempatkan registrasi sebagai langkah awal untuk membangun basis data posyandu yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang tersusun dengan baik diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberadaan, sebaran, kapasitas, serta kebutuhan posyandu di berbagai wilayah. Dengan demikian, pemerintah dan pemangku kepentingan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun pembinaan, merancang program, dan mengalokasikan dukungan secara tepat.

Plt Sekretaris Umum TP Posyandu, Safriati Safrizal, menegaskan bahwa registrasi tidak semata-mata merupakan urusan administratif untuk memperoleh nomor. Menurutnya, proses tersebut menjadi pintu masuk bagi terbentuknya data posyandu nasional yang lebih tertata. Basis data yang andal juga penting untuk memperjelas identitas dan status kelembagaan posyandu, sekaligus mendukung koordinasi kader, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.

Melalui temu kader, kebijakan tersebut diperkenalkan secara lebih dekat kepada para pelaksana di lapangan. Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan informasi, menyamakan pemahaman, dan mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul selama proses registrasi. Penguatan kelembagaan melalui data yang teratur diharapkan dapat meningkatkan peran posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat lokal.

Peran posyandu di Sorong kini mengalami perluasan yang penting. Lembaga kemasyarakatan ini tidak lagi dipahami semata-mata sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan balita, melainkan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dasar. Perubahan tersebut menempatkan posyandu lebih dekat dengan kebutuhan warga sehari-hari sekaligus membuka ruang kolaborasi masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Melalui fungsi yang lebih luas, posyandu dapat membantu mengidentifikasi persoalan di tingkat kampung atau kelurahan serta mendorong penyelesaian yang sesuai dengan kondisi setempat.

Transformasi itu berkaitan dengan dukungan terhadap enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Cakupan ini menunjukkan bahwa kebutuhan keluarga tidak berdiri sendiri. Akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur dasar, hunian yang layak, keamanan, perlindungan, dan dukungan sosial saling berkaitan dalam menentukan kualitas hidup. Karena berada dekat dengan warga, posyandu memiliki peluang untuk menjadi penghubung yang membantu menyampaikan informasi, memperkuat kepedulian, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan layanan dasar.

Dalam kerangka tersebut, nomor registrasi nasional tidak seharusnya dipandang sebagai tujuan akhir. Registrasi merupakan landasan administratif untuk memperjelas keberadaan posyandu, memetakan kelembagaan, dan mendukung pembinaan yang lebih terarah. Data mengenai status, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing posyandu dapat digunakan untuk menyusun program penguatan yang tidak seragam, tetapi sesuai dengan kondisi lapangan. Posyandu yang memerlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dapat memperoleh pendampingan, sedangkan posyandu yang telah berkembang dapat didorong memperluas kontribusinya. Dengan demikian, registrasi menjadi pintu masuk bagi pengembangan berkelanjutan, bukan sekadar pencatatan formal.

Registrasi nasional menjadi langkah penting untuk menata data dan memperjelas keberadaan posyandu, tetapi proses tersebut tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Setiap posyandu yang telah terdaftar perlu memperoleh pembinaan, pendampingan, serta pengembangan secara berkelanjutan. Dukungan itu diperlukan agar kader mampu menjalankan tugas secara konsisten, mengelola kegiatan dengan baik, dan menyesuaikan layanan dengan perubahan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Safriati menegaskan bahwa pemerintah daerah dan Tim Pembina (TP) Posyandu harus memastikan posyandu yang sudah terdaftar tetap mendapatkan dukungan. Keberlanjutan pembinaan akan membantu memperkuat layanan pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Penguatan tersebut perlu disusun berdasarkan kondisi, persoalan, serta prioritas warga, sehingga posyandu tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang nyata.

Pelaksanaan pembinaan membutuhkan koordinasi berjenjang dan pembagian peran yang jelas. Pemerintah desa dan kelurahan menjadi pihak terdekat dengan posyandu dalam mengidentifikasi kebutuhan, menyediakan dukungan awal, dan memantau kegiatan. Koordinasi kemudian dilanjutkan pada tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Setiap jenjang perlu membangun komunikasi yang teratur agar program, pendanaan, pelatihan, serta penyelesaian kendala dapat berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

Perangkat daerah yang menangani enam bidang SPM juga memiliki peran strategis dalam pembinaan posyandu. Mereka perlu memberikan arahan teknis, meningkatkan kapasitas kader, menyediakan informasi, serta menghubungkan posyandu dengan layanan terkait sesuai bidangnya. Melalui kerja sama lintas sektor dan pendampingan yang berkesinambungan, posyandu dapat berkembang sebagai lembaga kemasyarakatan yang mendukung pelayanan dasar secara lebih terarah, responsif, dan sesuai kebutuhan warga.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, peran posyandu juga diarahkan untuk mendukung penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui penguatan desa atau kelurahan siaga tuberkulosis. Kader posyandu dapat berkontribusi sesuai kapasitas dan kewenangannya, terutama dengan menyampaikan edukasi mengenai TBC, cara penularan, pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat, serta kepatuhan menjalani pemeriksaan dan pengobatan. Pengetahuan yang memadai di tingkat masyarakat diharapkan membantu mengurangi stigma sekaligus mendorong penemuan kasus secara lebih dini.

Kader juga berperan mengenali tanda dan gejala yang perlu diperiksakan, seperti batuk berkepanjangan, demam, berkeringat pada malam hari, penurunan berat badan, dan kondisi lemah yang tidak kunjung membaik. Apabila menemukan warga dengan keluhan tersebut, kader dapat mendorong yang bersangkutan untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Pendampingan dapat berupa mengingatkan jadwal pemeriksaan, membantu menghubungkan warga dengan layanan kesehatan, dan memberikan dukungan sosial kepada pasien serta keluarganya. Namun, pemeriksaan, penegakan diagnosis, penentuan terapi, dan pengobatan TBC tetap menjadi kewenangan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Batas peran ini penting dipahami agar dukungan kader berjalan tepat, aman, dan tidak menggantikan pelayanan medis.

Safriati mengajak pemerintah daerah, TP Posyandu, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh kader untuk memperkuat kerja sama dalam transformasi posyandu. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar posyandu mampu menjalankan fungsi promotif dan preventif secara berkelanjutan, termasuk dalam mendukung desa atau kelurahan siaga tuberkulosis. Kegiatan ini diikuti 110 peserta secara luring dan daring, yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, TP Posyandu, pemerintah desa dan kelurahan, pengurus, serta kader posyandu. Hadir pula Ketua TP Posyandu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua TP Posyandu Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, kepala perangkat daerah terkait, camat, serta kepala desa atau lurah.

Baca juga: Penguatan Tim Pencarian Kapal Virgo Transport 8 | Tantangan yang Dihadapi Badan Gizi Nasional dalam Mengatasi Kasus Keracunan | Inisiatif Baru Bank Syariah Nasional di Bandung