Jakarta | Hashim Djojohadikusumo menyoroti besarnya aktivitas perekonomian Indonesia yang belum tersentuh pajak. Ia menyebut sekitar 40 persen kegiatan ekonomi nasional masih berada di luar jangkauan pencatatan dan pemungutan pajak pemerintah. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya bagian penting dari kegiatan ekonomi yang berjalan, tetapi belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem administrasi negara.
Hashim menjelaskan bahwa aktivitas itu berada dalam pasar abu-abu atau gray market. Istilah tersebut merujuk pada transaksi barang dan jasa yang berlangsung di luar pencatatan pemerintah atau tidak seluruhnya dilaporkan melalui mekanisme resmi. Karena tidak tercatat secara memadai, aktivitas dalam ruang ini sulit dipantau, diukur, dan dikenai kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut juga membuat potensi penerimaan negara dari berbagai transaksi ekonomi belum dapat dihimpun secara optimal.
Hashim menyampaikan pandangan itu dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia hadir sebagai anggota Board of Advisors Prasasti Center for Policy Studies. Pernyataan mengenai porsi ekonomi yang berada di luar radar pajak menjadi salah satu sorotan utama karena menunjukkan besarnya kesenjangan aktivitas ekonomi yang benar-benar berlangsung dan aktivitas yang berhasil direkam dalam sistem resmi.
Gambaran tersebut menempatkan pasar abu-abu sebagai persoalan yang berkaitan dengan kapasitas pendataan sekaligus kepatuhan ekonomi. Semakin banyak transaksi berlangsung tanpa dokumentasi yang jelas, semakin terbatas pula kemampuan pemerintah untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perputaran ekonomi. Angka sekitar 40 persen yang disampaikan Hashim karena itu memperlihatkan bahwa perluasan basis pajak tidak hanya bergantung pada tarif, tetapi juga pada kemampuan mengenali dan mencatat kegiatan ekonomi yang selama ini belum terlihat dalam data resmi.
Hashim menyoroti besarnya aktivitas ekonomi abu-abu di Indonesia yang, menurut keterangannya, belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan. Ia menyebut Bank Dunia memperkirakan porsi ekonomi tersebut berada pada kisaran 35 hingga 40 persen dari total perekonomian nasional. Kisaran ini menunjukkan bahwa bagian ekonomi yang berlangsung di luar jangkauan pemungutan pajak formal dipandang memiliki skala yang signifikan, meskipun angkanya tetap merupakan perkiraan, bukan ukuran pasti.
Dalam penjelasan yang sama, Hashim menyebut nilai perputaran dana yang terkait dengan ekonomi abu-abu itu berada di sekitar US$1,5 triliun. Angka tersebut disampaikan sebagai gambaran skala perputaran ekonomi yang belum seluruhnya tercatat atau masuk dalam basis perpajakan. Penyebutan nilai itu tidak serta-merta berarti seluruh perputaran dana dapat dihitung sebagai penerimaan yang hilang, karena keterangan tersebut berfokus pada besaran aktivitas ekonomi yang berada di area abu-abu.
Hashim juga menyampaikan bahwa Bank Dunia bahkan meyakini angka sebenarnya dapat mencapai 45 persen. Pernyataan ini perlu dibedakan dari perkiraan utama sebesar 35 hingga 40 persen. Dengan demikian, 35–40 persen merupakan kisaran estimasi yang disebutkan untuk menggambarkan porsi ekonomi abu-abu, sedangkan 45 persen menggambarkan kemungkinan bahwa skalanya lebih besar daripada perkiraan tersebut. Angka 45 persen tidak disampaikan sebagai kepastian, melainkan sebagai penilaian atau kemungkinan yang menurut Hashim diyakini oleh Bank Dunia. Perbedaan kisaran dan kemungkinan angka tertinggi itu penting agar skala ekonomi abu-abu tidak dipahami secara keliru sebagai satu angka tunggal yang sudah final.
Hashim memberikan ilustrasi mengenai transaksi jasa yang berlangsung di luar sistem pencatatan pajak melalui pengalaman pribadinya. Ia menceritakan bahwa seorang tukang cukur panggilan datang ke rumahnya untuk memberikan layanan. Setelah pekerjaan selesai, Hashim melakukan pembayaran secara langsung kepada penyedia jasa tersebut. Namun, dalam transaksi itu, tukang cukur tidak menerbitkan faktur atau bukti pembayaran resmi kepada pelanggan.
Menurut pernyataan Hashim, penyedia jasa tersebut juga tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas pembayaran yang diterimanya. Dengan demikian, transaksi berlangsung secara sederhana pemberi dan penerima jasa, tanpa dokumen yang mencatat nilai transaksi serta tanpa komponen PPN yang dicantumkan dalam pembayaran. Pengalaman tersebut digunakan Hashim untuk menunjukkan bahwa masih terdapat kegiatan ekonomi yang berjalan di luar mekanisme administrasi perpajakan.
Contoh tukang cukur panggilan itu disampaikan sebagai gambaran langsung dari pengalaman Hashim, bukan sebagai bukti bahwa seluruh usaha jasa melakukan hal yang sama. Dalam kasus yang ia ceritakan, tidak adanya faktur membuat transaksi tersebut tidak tercermin melalui dokumen pencatatan pajak yang lazim. Kondisi seperti ini dapat menyulitkan otoritas ketika berupaya memperoleh gambaran lengkap mengenai aktivitas ekonomi yang berlangsung secara langsung dan berbasis pembayaran tunai.
Ilustrasi tersebut juga memperlihatkan perbedaan transaksi yang terjadi secara nyata dan transaksi yang tercatat dalam sistem formal. Layanan telah diberikan, pembayaran telah diterima, dan hubungan ekonomi telah berlangsung, tetapi proses administrasinya tidak disertai faktur maupun pemungutan PPN sebagaimana dijelaskan Hashim. Karena itu, ia menyoroti perlunya perhatian terhadap aktivitas ekonomi yang belum terjangkau pencatatan pajak, dengan tetap membedakan pengalaman personal tersebut dari kesimpulan umum mengenai seluruh penyedia jasa.
Hashim menyebut pemerintah sedang menempuh langkah untuk menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini dapat muncul dari aktivitas ekonomi abu-abu. Salah satu upaya yang disampaikan adalah penerapan sistem pemungutan pajak secara elektronik. Melalui sistem tersebut, proses pemungutan diharapkan dapat berlangsung secara lebih teratur dan menjangkau kegiatan ekonomi yang sebelumnya belum sepenuhnya masuk dalam mekanisme perpajakan.
Menurut keterangan Hashim, program perpajakan elektronik itu telah mulai berjalan sekitar satu atau dua pekan sebelum acara berlangsung. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membahas rencana, tetapi sudah memulai penerapan sistem digital untuk mendukung pemungutan penerimaan. Meski demikian, tidak disampaikan rincian lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan atau bentuk penerapan sistem tersebut.
Hashim menjelaskan bahwa perpajakan elektronik akan ditangani oleh mesin yang bertugas memungut pajak, penerimaan negara, dan royalti. Dengan demikian, mesin tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mengurangi potensi penerimaan yang tidak tercatat atau belum tertagih. Pemanfaatan sistem elektronik juga disebut berkaitan dengan penguatan proses pemungutan agar berbagai kewajiban dapat diproses melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap masih adanya kegiatan ekonomi yang berada di luar jangkauan pajak. Penerapan sistem pemungutan pajak secara elektronik diharapkan membantu mempersempit ruang kebocoran penerimaan, tanpa menambahkan rincian teknis yang belum disampaikan. Hashim menegaskan bahwa proses tersebut sudah mulai dijalankan, sementara informasi mengenai pelaksana, sasaran penerimaan, dan jadwal berikutnya belum dijelaskan dalam keterangannya.
Baca juga: Momentum Ekonomi dari PON Pantai Ancol 2026 | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Aktivitas Erupsi Terbaru Gunung Anak Krakatau
