Bisnis  

Kadin Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perluas Pekerjaan Formal

Kadin Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perluas Pekerjaan Formal

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penguatan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memuat langkah nyata untuk memperluas kesempatan kerja. Menurut Kadin, pengaturan ketenagakerjaan perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk bagaimana menciptakan lebih banyak pekerjaan formal yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kadin Indonesia bidang terkait di Jakarta, Kamis. Ia menilai pembahasan RUU perlu mempertimbangkan dinamika dunia usaha, perubahan struktur ekonomi, serta kebutuhan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor.

Shinta menekankan pentingnya menjaga keseimbangan perlindungan tenaga kerja dan perlindungan terhadap keberadaan pekerjaan itu sendiri. Regulasi yang dirancang untuk meningkatkan kepastian dan kesejahteraan pekerja, menurut dia, tetap harus memastikan kegiatan usaha dapat tumbuh serta menyerap tenaga kerja. Jika aspek penciptaan pekerjaan tidak diperhatikan, kebijakan ketenagakerjaan berisiko meningkatkan beban usaha dan mengurangi minat pelaku usaha untuk merekrut pekerja secara formal.

Karena itu, Kadin memandang RUU tersebut perlu merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. Perluasan pekerjaan formal dapat didukung melalui kepastian hukum, peningkatan produktivitas, pengembangan keterampilan, dan insentif bagi perusahaan yang membuka kesempatan kerja. Pendekatan tersebut diharapkan membuat perlindungan ketenagakerjaan berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi landasan penting untuk membangun ekosistem kerja yang lebih kuat pada masa depan. Regulasi tersebut tidak hanya perlu mengatur perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang berkualitas, berkelanjutan, dan mampu menampung pertumbuhan angkatan kerja. Dengan kerangka kebijakan yang jelas, dunia usaha dapat memperoleh kepastian dalam mengembangkan investasi serta memperluas kegiatan produksi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak dapat berdiri sendiri apabila penciptaan pekerjaan baru tidak terus dilakukan. Perlindungan yang kuat akan kehilangan dampak optimal jika masyarakat tidak memiliki cukup akses terhadap pekerjaan yang layak. Karena itu, pembahasan RUU perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni sebagai upaya memperkuat hubungan industrial sekaligus mempercepat perluasan kesempatan kerja.

Data yang menjadi perhatian menunjukkan bahwa sekitar 60 persen lapangan kerja saat ini masih berada di sektor informal. Kondisi tersebut menggambarkan besarnya jumlah pekerja yang belum sepenuhnya memperoleh kepastian pendapatan, jaminan sosial, standar keselamatan, dan mekanisme perlindungan sebagaimana tersedia dalam pekerjaan formal. Peralihan menuju pekerjaan formal menjadi penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga.

Atas dasar itu, penciptaan lapangan kerja formal perlu dilakukan secara masif melalui penguatan investasi, pengembangan industri, peningkatan produktivitas, serta penyelarasan keterampilan dengan kebutuhan perusahaan. Pemerintah dan dunia usaha juga perlu memastikan bahwa aturan baru tidak menambah hambatan perekrutan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pekerjaan formal dipandang sebagai unsur kunci yang harus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi menghasilkan manfaat yang lebih merata. RUU tersebut diharapkan mampu mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang seimbang: melindungi pekerja, memberi kepastian bagi pengusaha, dan memperluas kesempatan kerja secara berkelanjutan.

Perluasan pekerjaan formal menjadi semakin penting seiring bertambahnya angkatan kerja baru yang berasal dari lulusan SMA, SMK, dan pendidikan tinggi. Mereka menyelesaikan pendidikan dengan harapan dapat memasuki dunia kerja serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan. Karena itu, ketersediaan lapangan kerja yang layak dan terlindungi perlu menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Setiap lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan perlu memiliki akses terhadap pekerjaan. Akses tersebut bukan hanya berkaitan dengan jumlah lowongan, tetapi juga dengan kesesuaian pekerjaan terhadap kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperoleh selama masa pendidikan. Ketika peluang kerja formal tidak berkembang secara memadai, kemampuan lulusan berisiko tidak terserap secara optimal. Kondisi ini juga dapat membuat hubungan pendidikan dan pekerjaan menjadi kurang kuat.

Keterhubungan dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja, atau link and match, perlu menjadi perhatian bersama. Dunia pendidikan perlu memahami kompetensi yang dibutuhkan oleh pemberi kerja, sementara dunia usaha juga perlu berperan dalam memberikan gambaran mengenai perubahan kebutuhan pekerjaan. Hubungan yang lebih erat dapat membantu memastikan bahwa pembelajaran dan keterampilan yang diberikan relevan dengan peluang kerja yang tersedia.

Dalam konteks tersebut, perluasan pekerjaan formal dapat mendukung proses transisi lulusan menuju dunia kerja. Pekerjaan formal memberikan kerangka hubungan kerja yang lebih jelas serta membuka peluang bagi tenaga kerja untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan. Bagi lulusan SMA, SMK, maupun pendidikan tinggi, kepastian semacam ini penting agar mereka dapat membangun pengalaman dan mengembangkan karier secara berkelanjutan.

Upaya memperkuat link and match juga perlu berjalan seiring dengan pembukaan kesempatan kerja. Pendidikan yang relevan tanpa akses terhadap pekerjaan akan membatasi manfaat proses belajar, sedangkan lapangan kerja tanpa tenaga kerja yang sesuai dapat menghadapi kendala pemenuhan kebutuhan. Oleh sebab itu, kebijakan perluasan pekerjaan formal perlu mempertimbangkan kebutuhan angkatan kerja baru sekaligus mendorong keterpaduan lembaga pendidikan dan dunia usaha.

Selain membahas perluasan pekerjaan formal, Rapat Koordinasi Nasional juga menyoroti kebutuhan untuk memetakan talenta yang akan diperlukan pada masa depan. Pemetaan tersebut penting agar dunia pendidikan, pemerintah, dan dunia usaha memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai jenis kompetensi yang dibutuhkan dalam perubahan dunia kerja. Kebutuhan tenaga kerja tidak bersifat tetap, sehingga pengembangannya perlu mempertimbangkan arah perkembangan pekerjaan serta kemampuan yang diperlukan untuk menjalankannya.

Pembahasan itu turut mencakup upaya menyesuaikan kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Penyesuaian ini diperlukan agar pendidikan tinggi tidak berjalan terpisah dari tuntutan lapangan kerja. Lulusan diharapkan memiliki kemampuan yang relevan dengan kebutuhan perusahaan dan sektor usaha, sementara dunia kerja memperoleh talenta yang lebih sesuai dengan karakter pekerjaan yang tersedia pada masa mendatang.

Shinta menilai penyiapan tenaga kerja perlu dilakukan secara berjenjang dan tidak hanya dimulai ketika seseorang memasuki dunia kerja. Tahap awalnya mencakup pendidikan dasar, kemudian berlanjut ke pendidikan tinggi. Setiap jenjang memiliki peran dalam membangun pengetahuan, kemampuan, dan kesiapan individu untuk mengembangkan kompetensinya sesuai perubahan kebutuhan pekerjaan.

Setelah pendidikan dasar dan pendidikan tinggi, penyiapan tenaga kerja perlu diperkuat melalui riset serta teknologi. Kedua unsur tersebut mendukung pengembangan pengetahuan dan kemampuan yang sesuai dengan perkembangan dunia kerja. Tahap berikutnya adalah pelatihan, yang menjadi bagian penting untuk membantu calon maupun tenaga kerja menyesuaikan kompetensinya. Bentuk pelatihan yang disebutkan dalam pembahasan tersebut meliputi pendidikan vokasi dan magang.

Dengan pendekatan berjenjang itu, pemetaan talenta dan penyesuaian kompetensi dapat dilakukan secara lebih terarah. Pendidikan, riset, teknologi, dan pelatihan ditempatkan sebagai rangkaian yang saling melengkapi dalam menyiapkan tenaga kerja. Pembahasan ini menegaskan bahwa kesiapan menghadapi pekerjaan masa depan membutuhkan proses berkelanjutan, mulai dari pembentukan dasar pendidikan hingga penguatan keterampilan melalui pengalaman dan pelatihan.