Bisnis  

5.581 Wajib Pajak Badan Telah Terdaftar dalam Skema Pajak Minimum Global

5.581 Wajib Pajak Badan Telah Terdaftar dalam Skema Pajak Minimum Global

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.581 wajib pajak badan telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Globe hingga 30 September 2026. Para wajib pajak tersebut merupakan anggota grup perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai negara. Data ini menunjukkan bahwa implementasi ketentuan pajak minimum global mulai diikuti oleh banyak entitas usaha yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

Informasi itu disampaikan Bimo kepada media dalam acara media gathering Kementerian Keuangan yang berlangsung di Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, pendaftaran tersebut dilakukan dengan menambahkan status wajib pajak Globe pada administrasi perpajakan masing-masing badan usaha. Proses ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, yang menjadi dasar pelaksanaan dan pencatatan status bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Globe merupakan singkatan dari Global Anti-Base Erosion Rules, yakni seperangkat ketentuan pajak minimum global yang dirancang untuk mencegah erosi basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Melalui aturan ini, perusahaan multinasional diwajibkan memenuhi tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Apabila pajak yang dibayarkan di suatu negara berada di bawah batas tersebut, dapat timbul kewajiban pajak tambahan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pendaftaran sebagai wajib pajak Globe menjadi bagian penting dari kepatuhan grup multinasional sekaligus membantu otoritas pajak memperoleh informasi yang lebih terstruktur mengenai penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Kewajiban menambahkan status sebagai wajib pajak Globe berlaku bagi entitas anggota grup perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu. Status tersebut tidak ditentukan hanya berdasarkan skala usaha entitas lokal secara terpisah, melainkan berdasarkan peredaran bruto konsolidasi seluruh grup dalam periode pajak yang relevan. Dengan demikian, perusahaan Indonesia yang menjadi bagian dari grup multinasional perlu menilai posisi grupnya secara menyeluruh.

Entitas wajib menambahkan status sebagai wajib pajak Globe apabila grup perusahaan multinasional tersebut memiliki peredaran bruto konsolidasi sekurang-kurangnya 750 juta euro. Penambahan status dilakukan melalui portal Coretax sesuai prosedur administrasi yang ditetapkan otoritas pajak. Informasi yang disampaikan perlu mencerminkan kondisi grup secara akurat karena status tersebut menjadi dasar pencatatan dan pelaksanaan kewajiban pajak minimum global di Indonesia.

Bimo menjelaskan bahwa consolidated financial account dapat digunakan untuk melihat apakah peredaran bruto grup telah melampaui ambang 750 juta euro dalam satu tahun pajak. Dokumen konsolidasi itu memberikan gambaran mengenai pendapatan gabungan entitas dalam satu grup, sehingga dapat membantu menentukan apakah persyaratan administratif Globe terpenuhi. Penilaian tidak cukup dilakukan dengan melihat laporan keuangan satu entitas, terutama apabila grup memiliki struktur usaha dan anak perusahaan di berbagai negara.

Ambang 750 juta euro juga harus terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan Globe. Ketentuan ini memastikan bahwa kewajiban tersebut didasarkan pada ukuran ekonomi grup yang berkelanjutan, bukan lonjakan pendapatan yang hanya terjadi sesaat. Oleh karena itu, entitas perlu memeriksa riwayat peredaran bruto konsolidasi selama beberapa tahun pajak dan menyiapkan dokumen pendukungnya.

Setelah kriteria terpenuhi dan status Globe ditambahkan, otoritas pajak dapat mulai menjalankan hak pemajakan sebesar 15% atas aktivitas bisnis grup tersebut di Indonesia. Entitas anggota grup perlu memastikan data pada Coretax, laporan konsolidasi, serta informasi kepemilikan dan kegiatan usaha tetap selaras untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian administrasi.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak badan lain yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri secara mandiri dalam cakupan administrasi pajak minimum global. Kesempatan ini penting karena tidak semua entitas yang memenuhi kriteria tercatat pada tahap pendaftaran sebelumnya. Melalui pendaftaran mandiri, wajib pajak dapat memastikan bahwa status dan kewajibannya tercermin secara tepat dalam administrasi perpajakan. Langkah tersebut juga mendukung kepastian bagi entitas dalam memahami posisi serta tanggung jawab perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran ke depan dilakukan melalui voluntary compliance atau kepatuhan sukarela. Pendekatan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk secara aktif mengenali apakah dirinya termasuk dalam cakupan global minimum tax, kemudian memenuhi kewajiban administrasi secara mandiri. Kepatuhan sukarela tidak hanya berkaitan dengan pencatatan entitas, tetapi juga menunjukkan kesadaran untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib. Dengan demikian, setiap entitas yang memenuhi kriteria dapat mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan kondisi dan status perpajakannya.

Salah satu kewajiban utama bagi entitas yang memenuhi kriteria adalah menambahkan status wajib pajak Globe secara elektronik melalui Coretax. Pembaruan status ini menjadi bagian penting dari administrasi perpajakan karena membantu memastikan informasi entitas tercatat secara sesuai dalam sistem. Wajib pajak perlu memperhatikan kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan ketika melakukan proses tersebut. Pendaftaran mandiri melalui kepatuhan sukarela pada akhirnya mendukung pelaksanaan global minimum tax secara lebih teratur, sekaligus membantu seluruh entitas dalam cakupan kebijakan menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Registrasi sebagai wajib pajak Globe dilakukan secara daring melalui Coretax dan menjadi tanggung jawab penanggung jawab atau person in charge (PIC) perusahaan. Sebelum memulai, PIC perlu memastikan kredensial akun dapat digunakan serta menyiapkan informasi perusahaan, entitas induk utama, grup usaha multinasional, dan data kontak yang masih berlaku. Kelengkapan data akan membantu mengurangi risiko pengajuan tertunda atau perlu diperbaiki.

Langkah pertama adalah masuk ke Coretax menggunakan akun PIC. Setelah berhasil masuk, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang akan didaftarkan. Selanjutnya, buka menu Portal Saya, pilih menu Perubahan Status, kemudian klik opsi untuk menambahkan status sebagai wajib pajak Globe. Sistem akan menampilkan formulir permohonan yang perlu diperiksa dan dilengkapi secara bertahap.

Pada bagian awal formulir, periksa data identitas PIC atau perwakilan serta informasi wajib pajak badan yang telah terisi otomatis. Pastikan nama, identitas, dan keterangan lainnya sesuai dengan dokumen administrasi perusahaan. Berikutnya, lengkapi informasi entitas induk utama, termasuk NPWP atau TIN, nama entitas, alamat, negara, dan periode pembukuan. Data tersebut perlu ditulis secara akurat karena berkaitan dengan identifikasi grup usaha.

Setelah itu, masukkan informasi grup perusahaan multinasional dan tahun pengenaan Globe pertama. Lengkapi pula data kontak administratif PIC atau perwakilan, yang meliputi NIK atau NPWP, alamat email, dan nomor telepon aktif. Saluran komunikasi ini harus valid agar dapat digunakan untuk penyampaian informasi atau pemberitahuan lanjutan dari otoritas pajak.

Jika seluruh data telah diperiksa, centang kotak pernyataan wajib pajak sebagai konfirmasi bahwa informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Tekan tombol Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah pengajuan berhasil diproses, Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan surat pemberitahuan penambahan status Globe. Kedua dokumen tersebut menjadi bukti bahwa proses registrasi telah dilakukan dan sebaiknya disimpan dalam arsip perusahaan.