Hampir Satu Dekade, Ganjil-Genap Jakarta Dinilai Perlu Beralih ke ERP

Hampir Satu Dekade, Ganjil-Genap Jakarta Dinilai Perlu Beralih ke ERP

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta yang telah berlangsung hampir satu dekade dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut pada awalnya diperkenalkan untuk mengendalikan volume lalu lintas pada ruas-ruas utama ibu kota, terutama pada jam sibuk. Namun, setelah diterapkan dalam kurun waktu panjang, efektivitasnya kembali dipertanyakan karena kemacetan masih menjadi persoalan yang berulang.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memandang ganjil-genap sejak awal dirancang sebagai langkah transisi. Artinya, kebijakan itu semestinya menjadi jembatan menuju sistem transportasi perkotaan yang lebih terintegrasi, bukan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Dalam kerangka tersebut, pembatasan kendaraan perlu diikuti peningkatan kualitas angkutan umum, pengelolaan tata ruang, serta penyediaan pilihan mobilitas yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurut penilaian tersebut, pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor belum benar-benar mengurai kepadatan lalu lintas. Pengendara yang tidak dapat melintas di ruas tertentu pada hari yang ditetapkan cenderung mencari jalur lain, mengubah waktu perjalanan, atau menggunakan kendaraan berbeda. Perubahan perilaku ini dapat mengurangi kepadatan di jalan utama untuk sementara, tetapi tidak serta-merta menurunkan jumlah perjalanan kendaraan secara keseluruhan.

Akibatnya, beban lalu lintas berpotensi berpindah ke jalan lingkungan dan jalur alternatif yang tidak dirancang untuk menampung arus kendaraan dalam jumlah besar. Kondisi tersebut dapat menimbulkan antrean baru, meningkatkan risiko gangguan keselamatan, dan mengurangi kenyamanan warga yang tinggal di sekitar ruas pengalihan. Karena itu, keberlanjutan kebijakan ganjil-genap perlu dikaji berdasarkan data lalu lintas terbaru, dampaknya terhadap masyarakat, serta kesiapan sistem transportasi publik sebagai pilihan utama perjalanan.

Salah satu keterbatasan kebijakan ganjil-genap adalah cakupan kendaraannya yang lebih banyak menyasar mobil pribadi. Pada saat yang sama, jumlah sepeda motor di Jakarta dan wilayah sekitarnya terus bertambah. Perubahan ini membuat sebagian perjalanan beralih dari mobil ke sepeda motor, tetapi tidak seluruhnya mengurangi kepadatan lalu lintas. Sepeda motor tetap menggunakan ruang jalan, berkontribusi terhadap perlambatan arus, dan dapat memenuhi ruas-ruas alternatif yang semula diharapkan menjadi jalur pengurai. Djoko menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan berdasarkan pelat nomor belum sepenuhnya menjawab persoalan mobilitas perkotaan yang semakin kompleks.

Lamanya penerapan aturan juga mendorong masyarakat mengenali pola pengawasan dan menyesuaikan keputusan perjalanannya. Sebagian pemilik kendaraan yang memiliki kemampuan finansial membeli mobil kedua dengan nomor pelat berbeda agar tetap dapat berkendara pada hari pembatasan tertentu. Di sisi lain, terdapat pula tindakan melanggar hukum, seperti memalsukan atau mengubah pelat nomor kendaraan. Praktik semacam ini bukan hanya mengurangi efektivitas kebijakan, tetapi juga menyulitkan petugas dalam memastikan bahwa pembatasan diterapkan secara adil kepada seluruh pengguna jalan.

Adaptasi pengendara tidak selalu dilakukan dengan mengubah kendaraan. Sebagian orang menggeser waktu perjalanan dengan berangkat lebih pagi, sebelum jam operasional ganjil-genap dimulai, atau menunda kepulangan hingga pembatasan berakhir. Cara tersebut membuat kendaraan tetap beroperasi di kawasan yang sama, hanya pada waktu yang berbeda. Pengawasan manual menjadi lebih sulit ketika volume kendaraan tinggi, sedangkan sistem ETLE juga menghadapi pola penghindaran, termasuk perubahan pelat, pemilihan rute yang tidak terpantau, dan penyesuaian waktu melintas. Karena itu, pembatasan berbasis nomor kendaraan dinilai semakin terbatas dampaknya. Pendekatan yang lebih menyeluruh, seperti pengaturan berdasarkan tingkat kemacetan, waktu, jarak, dan penggunaan kendaraan, dipandang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan transportasi berikutnya.

Pelaku usaha mengusulkan agar armada ekspedisi berskala kecil mendapat relaksasi dalam penerapan kebijakan ganjil-genap Jakarta. Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan karakteristik operasional kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengiriman. Bagi pelaku usaha, pembahasan mengenai armada kecil perlu ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan, sehingga penerapan aturan dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan secara lebih proporsional.

Wacana itu kemudian mendapat tanggapan dari Djoko. Menurutnya, kemungkinan pemberian relaksasi perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengurangi tujuan utama pembatasan kendaraan. Kebijakan ganjil-genap pada dasarnya dirancang sebagai instrumen pengendalian lalu lintas melalui pembatasan pergerakan kendaraan pada waktu dan wilayah tertentu. Karena itu, setiap bentuk pelonggaran perlu dinilai berdasarkan pengaruhnya terhadap fungsi pengaturan tersebut.

Djoko mengingatkan bahwa relaksasi yang terlalu banyak dapat membuat aturan pembatasan semakin tidak bermakna. Apabila terlalu banyak kendaraan atau kelompok pengguna dikecualikan, penerapan ganjil-genap berisiko kehilangan fungsi pengendalian lalu lintas yang menjadi dasar kebijakannya. Dalam pandangannya, pelonggaran yang berlebihan bahkan dapat mengurangi hingga menghilangkan efektivitas aturan sebagai instrumen untuk mengatur pergerakan kendaraan.

Oleh sebab itu, usulan relaksasi bagi armada ekspedisi kecil tidak serta-merta ditolak, tetapi harus dipertimbangkan dengan menjaga maksud utama kebijakan. Evaluasi diperlukan agar penyesuaian aturan tidak hanya merespons kebutuhan kelompok tertentu, tetapi juga tetap mempertahankan peran ganjil-genap dalam mengendalikan lalu lintas. Keseimbangan kebutuhan operasional armada dan konsistensi pembatasan menjadi hal penting dalam membahas wacana tersebut.

Desakan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan peralihan dari kebijakan ganjil-genap menuju electronic road pricing (ERP) kembali mengemuka. Djoko menilai, setelah hampir satu dekade diterapkan, pembatasan berdasarkan nomor pelat perlu dilihat kembali efektivitas dan relevansinya dalam pengendalian lalu lintas. Menurut pandangan tersebut, kebijakan transportasi tidak semestinya berhenti pada pengaturan kendaraan berdasarkan identitas angka di pelat nomor, tetapi perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih mendasar terhadap penggunaan ruang jalan.

ERP, atau jalan berbayar elektronik, diposisikan sebagai instrumen pengendalian yang memiliki dasar kebijakan berbeda dari ganjil-genap. Jika ganjil-genap membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan pola nomor pelat, ERP diarahkan untuk mengelola penggunaan jalan melalui kebijakan yang secara langsung berkaitan dengan pemanfaatan ruang lalu lintas. Perbedaan pendekatan ini membuat ERP dinilai lebih fundamental karena fokusnya tidak semata-mata pada kendaraan yang boleh melintas, melainkan pada upaya membentuk tata kelola perjalanan di jalan secara lebih terarah.

Karena itu, Djoko mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mempertimbangkan pilihan tersebut sebagai bagian dari evaluasi kebijakan pengendalian lalu lintas. Dorongan ini bukan sekadar usulan mengganti satu aturan dengan aturan lain, melainkan ajakan untuk meninjau kembali landasan pengelolaan mobilitas di Jakarta. Ganjil-genap dapat dipandang sebagai pembatasan berbasis pelat, sedangkan jalan berbayar elektronik menawarkan kerangka kebijakan yang lebih mendasar dalam mengatur penggunaan jalan. Pertimbangan terhadap ERP diharapkan membuka pembahasan yang lebih menyeluruh mengenai arah pengendalian lalu lintas, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan.