Penanganan Kasus LIRA Kepri Disorot, Wasidik Diminta Supervisi dan Dugaan Etik Diperiksa Propam

JAKARTA — DPP LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengambil sikap terkait penanganan perkara dugaan pengerusakan Kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau yang dilaporkan sejak 19 Juni 2026.

DPP LSM LIRA meminta agar penanganan perkara tersebut mendapatkan supervisi dan evaluasi pada tingkat yang lebih tinggi guna memastikan seluruh fakta, saksi, alat bukti, serta konstruksi hukum telah diperiksa secara menyeluruh dan profesional.

Permintaan tersebut disampaikan setelah DPP LSM LIRA mencermati Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Polresta Barelang yang mencantumkan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

DPP LSM LIRA mempertanyakan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah didalami secara utuh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah orang secara bersama-sama dalam peristiwa tersebut.

Menurut LIRA, apabila berdasarkan alat bukti ditemukan fakta bahwa pengerusakan dilakukan secara bersama-sama, dengan tenaga bersama, secara terang-terangan atau di muka umum, maka penyidik dapat menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi.

LIRA menegaskan, pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada kerusakan barang atau bangunan. Sejumlah aspek lain juga dinilai perlu didalami, antara lain siapa saja yang berada di lokasi, peran masing-masing pihak, bagaimana pengerusakan terjadi, apakah dilakukan secara bersama-sama, serta bagaimana situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Selain itu, LIRA meminta agar keberadaan saksi, rekaman CCTV, video, foto dokumentasi, serta informasi mengenai komunikasi atau koordinasi sebelum kejadian turut diperiksa.

Termasuk, menurut LIRA, perlu didalami siapa yang menginisiasi, mengarahkan, atau mengoordinasikan massa apabila memang terdapat pengerahan massa dalam peristiwa tersebut.

Soroti Peran Aparat Kepolisian

DPP LSM LIRA juga menyoroti keberadaan aparat Kepolisian di sekitar lokasi saat dugaan pengerusakan berlangsung.

Berdasarkan dokumentasi video yang menjadi perhatian LIRA, organisasi tersebut mempertanyakan apakah terdapat tindakan pengamanan yang telah dilakukan aparat sebelum maupun ketika peristiwa berlangsung.

Namun, LIRA menegaskan bahwa dugaan pembiaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak.

“Kami tidak menuduh anggota Polri telah bersalah. Kami meminta dugaan tersebut diuji. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan ada ruang bagi pembiaran,” tegas Samsudin, S.H., M.H., Wakil Presiden LSM LIRA.

Menurut Samsudin, sejumlah pertanyaan perlu dijawab dalam proses pemeriksaan, antara lain apa yang diketahui aparat sebelum kejadian, bagaimana pengamanan disiapkan, tindakan apa yang dilakukan ketika dugaan pengerusakan berlangsung, serta apakah seluruh prosedur Kepolisian telah dijalankan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan ketidakprofesionalan anggota, LIRA meminta agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme pengawasan internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Supervisi Wasidik/Bareskrim Polri

DPP LSM LIRA menyatakan akan menyurati Wasidik/Bareskrim Polri untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Polresta Barelang.

Supervisi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, rekaman dokumentasi, serta konstruksi hukum yang mungkin diterapkan telah didalami secara profesional dan proporsional.

Selain meminta supervisi, DPP LSM LIRA juga menyatakan akan melayangkan somasi untuk meminta kejelasan serta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami meminta perkara ini diperiksa secara utuh. Jangan sampai penyelidikan hanya menghitung berapa barang yang rusak, tetapi mengabaikan bagaimana pengerusakan terjadi, siapa yang melakukan, apakah dilakukan bersama-sama, dan bagaimana situasi ketika peristiwa berlangsung,” ujar Samsudin.

Siap Tempuh Jalur Gugatan

DPP LSM LIRA menegaskan, apabila setelah dilakukan supervisi dan penyampaian somasi tidak terdapat perbaikan atau penjelasan yang dinilai memadai, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Samsudin mengatakan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban nantinya akan ditentukan berdasarkan kewenangan, kedudukan hukum, serta fakta yang dapat dibuktikan.

“Kami siap menggugat. Bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menguji secara hukum apakah ada perbuatan, kelalaian, atau kesalahan dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Ia menambahkan, karena Polresta Barelang merupakan bagian dari struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia, aspek tanggung jawab serta mekanisme pengawasan institusional juga akan menjadi bagian yang akan dikaji secara hukum.

Samsudin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri.

Menurutnya, LSM LIRA menempatkan diri sebagai mitra kritis Polri dalam mengawal kepentingan masyarakat serta penegakan hukum.

“Kami adalah mitra Polri. Tetapi menjadi mitra bukan berarti kami harus diam ketika ada proses hukum yang patut dipertanyakan. Justru mitra yang baik adalah yang berani mengingatkan ketika melihat ada persoalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemitraan antara masyarakat dan Kepolisian harus dibangun berdasarkan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum.

“Kami tidak meminta Polri membela LIRA. Kami meminta Polri membela hukum. Kalau Polresta Barelang sudah bekerja sesuai prosedur, mari buktikan melalui dokumen dan fakta. Tetapi apabila ditemukan kesalahan, jangan sampai institusi sebesar Polri menanggung dampaknya karena persoalan yang seharusnya dapat diperbaiki sejak awal,” tegas Samsudin.

Minta Penanganan Transparan dan Akuntabel

DPP LSM LIRA menilai kualitas penanganan perkara di tingkat daerah dapat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Karena itu, LIRA meminta agar perkara dugaan pengerusakan Kantor DPW LSM LIRA Kepulauan Riau tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan internal organisasi.

Menurut LIRA, apabila benar terjadi pengerusakan terhadap kantor atau fasilitas milik organisasi yang dilakukan secara bersama-sama dalam situasi massa, maka seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

“Kami tidak ingin perkara ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Kami juga tidak ingin ada kesimpulan sepihak. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang terang, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Samsudin.

DPP LSM LIRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui permintaan supervisi Wasidik, serta mekanisme pengawasan internal apabila nantinya ditemukan dasar dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.

“Hukum tidak boleh berhenti pada apa yang terlihat di permukaan. Hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus mendapatkan kepastian bahwa dirinya tidak dikriminalisasi. Itulah supremasi hukum,” pungkas Samsudin. (***)

Sumber: Samsudin, S.H., M.H.
Wakil Presiden LSM LIRA