JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Piter Abdullah dari Prasasti Center for Policy Studies menilai pekerja berbasis platform digital atau pekerja gig memerlukan aturan perlindungan yang dirancang secara khusus. Menurutnya, karakter kerja kelompok ini berbeda dari pola ketenagakerjaan konvensional sehingga tidak tepat jika langsung ditempatkan dalam rancangan undang-undang yang mengatur pelindungan ketenagakerjaan berdasarkan hubungan kerja formal. Perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan utama agar regulasi yang disusun tidak mengabaikan kondisi nyata para pekerja di lapangan.
Pekerja gig pada dasarnya menjalankan pekerjaan secara mandiri. Mereka mengandalkan tenaga, waktu, keahlian, atau modal yang dimiliki untuk menghasilkan karya maupun menyediakan jasa berdasarkan pesanan. Pola kerja ini umumnya berlangsung secara fleksibel, tidak selalu terikat pada jam kerja tertentu, serta dapat melibatkan lebih dari satu pemberi pesanan atau platform. Hubungan yang terbentuk juga lebih beragam karena pekerja dapat menentukan kapan menerima pekerjaan, jenis layanan yang ditawarkan, dan cara menyelesaikan tugas sesuai kapasitasnya.
Kondisi itu berbeda secara mendasar dari pegawai yang bekerja dalam hubungan dengan majikan. Dalam hubungan kerja formal, pegawai biasanya menjalankan tugas berdasarkan arahan, struktur organisasi, waktu kerja, dan ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja. Sementara itu, pekerja gig beroperasi dengan tingkat kemandirian yang lebih besar, meskipun tetap berhadapan dengan aturan, sistem penilaian, serta mekanisme pembayaran dari platform digital. Karena itu, bentuk perlindungannya perlu disesuaikan dengan pola kerja mandiri tersebut.
Kelompok yang termasuk pekerja gig lain freelancer, pengemudi ojek online, kurir logistik, penyedia jasa di platform digital, dan kreator konten. Mereka menjalankan kegiatan ekonomi melalui pesanan, proyek, atau akses terhadap pengguna yang difasilitasi teknologi. Keragaman ini menunjukkan bahwa satu pendekatan hukum untuk pegawai formal belum tentu mampu menjawab kebutuhan pekerja gig, mulai dari kepastian pendapatan hingga perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Menurut Piter, hubungan dalam ekosistem kerja gig perlu dipahami berdasarkan karakter kerja mandiri yang dijalankan oleh pekerja. Pekerja mandiri pada dasarnya menawarkan keahlian, waktu, atau jasanya kepada pihak yang membutuhkan. Hubungan tersebut terbentuk melalui pesanan, bukan semata-mata melalui pengangkatan sebagai pegawai. Pesanan dapat disampaikan secara tertulis, misalnya melalui aplikasi, pesan elektronik, atau dokumen kesepakatan, maupun secara lisan sesuai kebiasaan para pihak. Isi pesanan biasanya mencakup jenis pekerjaan, imbalan, waktu penyelesaian, serta ketentuan lain yang disepakati.
Dalam kerangka ini, terdapat setidaknya tiga pihak yang berinteraksi, yaitu pekerja mandiri, platform digital, dan pihak yang menggunakan atau membeli jasa. Platform berfungsi menyediakan sarana untuk mempertemukan pekerja dengan pemesan. Melalui sistem digital, platform dapat membantu menampilkan informasi jasa, mengelola pencarian, memfasilitasi komunikasi, dan pada kondisi tertentu mendukung pembayaran. Namun, peran tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan platform sebagai majikan. Platform tidak selalu menentukan seluruh cara kerja, memberikan perintah sebagaimana atasan, atau menanggung kewajiban yang melekat pada pemberi kerja formal.
Pihak yang menggunakan jasa juga tidak otomatis memiliki kedudukan sebagai pemberi kerja hanya karena memberikan pesanan. Hubungan pemesan dan pekerja perlu dilihat dari kesepakatan serta pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya. Pekerja dapat menerima atau menolak pesanan, mengatur cara menyelesaikan tugas, dan melayani lebih dari satu pemesan, bergantung pada model layanan yang digunakan. Karena itu, penilaian status tidak cukup didasarkan pada keberadaan aplikasi atau adanya pembayaran.
Perbedaan karakter tersebut menjadi alasan agar aturan perlindungan pekerja gig dirancang secara proporsional. Perlindungan penting diberikan terhadap risiko dan kerentanan yang muncul dalam pekerjaan, tetapi pengaturannya tidak seharusnya otomatis mengubah pekerja mandiri menjadi pegawai. Penerapan hak dan kewajiban yang pada substansinya menyerupai hubungan kerja formal dapat mengaburkan peran masing-masing pihak serta menghilangkan fleksibilitas kerja mandiri. Regulasi perlu mengakui bentuk hubungan yang berbeda tanpa mengurangi kepastian, transparansi, dan perlindungan dasar bagi pekerja.
Piter menilai perlindungan bagi pekerja gig tetap perlu diperkuat, tetapi perancangannya harus disesuaikan dengan karakter kerja mandiri. Bidang yang perlu mendapat perhatian mencakup perlindungan sosial, keselamatan kerja, transparansi hubungan dengan platform, serta mekanisme penyelesaian persoalan. Keempat aspek tersebut penting agar pekerja memiliki kepastian ketika menghadapi risiko pekerjaan, perubahan kebijakan platform, kecelakaan, atau sengketa dengan pihak lain yang terlibat dalam layanan.
Menurut pandangan tersebut, tujuan utama regulasi tetap memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, pekerja gig memilih pola kerja yang memberikan keleluasaan dalam menentukan waktu, jenis, serta intensitas pekerjaan. Konsekuensinya, skema jaminan sosial, keselamatan, dan manfaat kesejahteraan perlu dirancang secara lebih fleksibel. Pengaturan yang tepat harus mampu mengakomodasi kemandirian pekerja tanpa mengabaikan tanggung jawab platform maupun pemesan.
Piter mengingatkan bahwa penyamaan pekerja gig dengan pegawai dapat menimbulkan persoalan baru. Model pengaturan yang terlalu seragam berpotensi menghilangkan fleksibilitas yang menjadi alasan masyarakat memilih pekerjaan berbasis platform. Selain itu, kewajiban yang tidak sesuai dengan karakter usaha dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi akses masyarakat terhadap peluang kerja tersebut, terutama bagi mereka yang membutuhkan pilihan kerja dengan waktu yang lebih luwes.
Piter tetap mendukung langkah pemerintah menyusun regulasi perlindungan tenaga kerja. Meski demikian, pekerja gig dinilai lebih tepat diatur melalui regulasi tersendiri yang mempertimbangkan hubungan pekerja, platform, dan pemesan. Perlindungan dibutuhkan oleh pegawai, pekerja mandiri, maupun wirausaha, tetapi bentuknya tidak dapat dibuat seragam. Setiap kategori memerlukan mekanisme yang proporsional agar hak pekerja terlindungi tanpa menghilangkan ciri dan manfaat dari masing-masing pola kerja.
Firmansyah, pengemudi ojek daring, menilai status pengemudi ojol sebagai mitra tetap lebih sesuai daripada hubungan kerja formal sebagai pekerja. Menurut dia, karakter pekerjaan berbasis platform digital berbeda karena pengemudi memiliki keleluasaan menentukan waktu bekerja dan dapat menyesuaikan aktivitas tersebut dengan kebutuhan masing-masing. Fleksibilitas serta kemudahan untuk bergabung menjadi alasan banyak orang memilih layanan digital sebagai sumber penghasilan. Platform tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memperoleh pendapatan tambahan maupun oleh mereka yang menjadikannya pekerjaan utama.
Namun, Firmansyah mengingatkan bahwa persoalan perlindungan tidak hanya muncul apabila status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal. Masalah juga dapat terjadi ketika status mitra tetap dipertahankan, tetapi hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaannya dibuat menyerupai karyawan tetap. Pola semacam itu berpotensi mengurangi fleksibilitas yang menjadi ciri utama pekerjaan mandiri sekaligus mempersempit kesempatan masyarakat untuk menjadi mitra. Jika akses masuk ke platform semakin terbatas, tidak semua orang akan memiliki peluang yang sama untuk memperoleh penghasilan melalui layanan tersebut.



