Holil dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Desak Pemerintah Kota Bekasi Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pet Shop Mocca

Holil dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Desak Pemerintah Kota Bekasi Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pet Shop Mocca

Bekasi, 9 April 2025 – Holil, selaku Intelijen Investigasi dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), secara tegas menghimbau seluruh jajaran pemerintahan Kota Bekasi untuk menaati dan menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya, Holil menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha penitipan hewan Pet Shop Mocca, yang berlokasi di Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Holil, terdapat indikasi kuat bahwa pihak Kelurahan Kota Baru dan Kecamatan Bekasi Barat tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, bahkan diduga memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti akurat yang telah dikumpulkan oleh pihaknya.

Holil menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan berbagai pelanggaran yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), dan Pasal 18. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pelanggaran terhadap pasal lain seperti Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f juga dapat dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Jika pelanggaran mengakibatkan luka berat, cacat tetap, atau bahkan kematian, maka sanksi pidana yang lebih berat dapat diberlakukan.

Holil juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat pemerintahan Kelurahan Kota Baru dan Kecamatan Bekasi Barat, yang menurutnya sangat buruk. “Kami telah melampirkan bukti-bukti yang mendukung dugaan kami, dan jika dalam waktu singkat tidak ada penyelesaian dari pihak terkait, maka kami akan membawa kasus ini ke tingkat Gubernur bahkan hingga ke Staf Presiden,” ujarnya.

Sebagai penutup, Holil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan perlindungan aparat terhadap pelanggaran hukum yang merugikan konsumen. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *