Banggai – Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, semakin menjadi sorotan publik. Kasus ini bahkan viral hingga ke Jember, Jawa Timur, di mana salah satu warga setempat turut mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung tahun 2023 yang mencapai Rp119.982.800. Namun, realisasi pengadaan hanya 30 unit dengan harga per unit Rp2.165.000, sehingga total belanja hanya Rp64.950.000. Selisih anggaran sebesar Rp55.032.800 yang tidak jelas pertanggungjawabannya menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi.
Pada Kamis, 27 Februari 2025, seorang warga Jember menghubungi redaksi media Patrolihukum.net melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, warga dengan inisial SJ menyatakan bahwa dirinya menerima informasi tentang dugaan korupsi tersebut dari kerabatnya.
“Min, gimana kasus Kades Kalemoa ini? Ada kelanjutannya gak? Saya penasaran apakah benar-benar diproses atau tidak. Kalau memang benar, semoga segera ditangkap. Keluarga saya juga terdampak karena tidak setuju dengan dana desa yang tidak transparan,” tulisnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan masyarakat terhadap ketidakwajaran dalam penggunaan dana desa di Nipa Kalemoa. Warga juga mengaku resah karena ketidakjelasan pengelolaan dana desa berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kades Nipa Kalemoa melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, sang kades mengklaim bahwa harga alat bantu tanam jagung sebesar Rp2.165.000 per unit sudah termasuk pajak.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, sang kades tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Sebaliknya, ia justru mengajak awak media untuk bertemu di kantor desa tanpa memberikan klarifikasi mengenai selisih anggaran yang cukup besar.
Berdasarkan hasil investigasi, perhitungan sederhana menunjukkan bahwa dari total anggaran Rp119.982.800, realisasi belanja hanya Rp64.950.000. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp55.032.800 yang hingga kini tidak diketahui penggunaannya.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana tersebut tidak dikembalikan ke kas desa dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, warga dan berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipikor Polres Banggai, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap APH segera mengambil sikap tegas. Jika terbukti ada penyelewengan, jangan hanya mengandalkan pengembalian dana, tetapi proses hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Sikap Kades Nipa Kalemoa yang terkesan menghindar dan tidak kooperatif menambah kecurigaan publik. Beberapa pihak menduga bahwa kades memiliki “beking” kuat sehingga merasa aman dari jeratan hukum.
Masyarakat berharap agar APH tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ada unsur korupsi, langkah hukum yang tegas harus segera dilakukan demi menyelamatkan uang negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi ini.
(Lp. Red/Tim/**)