Kabupaten Bogor, Radarnusantara.net – Keberadaan PKBM Ar-Rizkiyah zhilang yang berada di bawah naungan Yayasan An-Nashar Jenta menjadi sorotan publik. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diketahui telah memiliki Izin Operasional Pendirian Nomor: 171.10/00005/DPMPTSP/2018 dan menyelenggarakan program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA), serta PKK/PKW, termasuk pembinaan bagi yatim/piatu, anak terlantar, dan lansia janda fakir miskin.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, PKBM tersebut belum memiliki bangunan gedung sekolah permanen sebagai pusat kegiatan belajar mengajar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap standar sarana dan prasarana pendidikan nonformal.
Dugaan Pelanggaran Standar Sarana Prasarana
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, setiap satuan pendidikan nonformal termasuk PKBM wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan, salah satunya terkait ketersediaan sarana dan prasarana yang layak.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus memiliki tempat belajar yang aman, layak, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Gedung atau ruang belajar bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan komponen mendasar dalam menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan proses pembelajaran.
Apabila satuan pendidikan beroperasi tanpa memenuhi standar minimal sarana prasarana, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan administratif. Dalam aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap standar tersebut dapat dikenakan sanksi bertahap,
Pembinaan dan evaluasi khusus
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan atau bantuan operasional,hingga pencabutan izin operasional.
PKBM Ar-Rizkiyah Zhilang yang dikelola oleh H. Nasar selaku pemilik dan penanggung jawab lembaga, secara hukum dan administratif memiliki kewajiban memastikan kesiapan sarana sebelum dan selama operasional berjalan.
Legalitas izin operasional bukan hanya formalitas administratif, tetapi mengandung konsekuensi tanggung jawab terhadap mutu layanan pendidikan. Ketiadaan gedung permanen berpotensi mengganggu stabilitas pembelajaran, kenyamanan peserta didik, serta akuntabilitas lembaga di mata pemerintah dan masyarakat.
Sejumlah awak media mendatangi lokasi yayasan untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, saat didatangi, pemilik yayasan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Salah satu wartawan yang hadir di lokasi, Ipik, menyampaikan pandangannya.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar benar atau tidak. Prinsipnya kami ingin berimbang. Jika memang belum memiliki gedung permanen, seharusnya ada penjelasan terbuka kepada publik dan instansi terkait. Pendidikan itu menyangkut masa depan anak-anak, jadi harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan,” ujar Ipik.
Ipik menambahkan bahwa persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh oleh instansi terkait. Penertiban bukan bertujuan menghambat akses pendidikan, melainkan memastikan setiap lembaga berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan PKBM memang sangat penting dalam menekan angka putus sekolah dan membantu masyarakat kurang mampu. Namun, komitmen sosial harus berjalan beriringan dengan kepatuhan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan standar menjadi fondasi utama dalam menjaga kredibilitas pendidikan nonformal. Tanpa itu, kualitas layanan dan perlindungan terhadap peserta didik berisiko terabaikan.
Reporter : Makbul Iman

