SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, 22 tahun, mantan petugas keamanan, yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap DE, 18 tahun. Penangkapan dilakukan di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Rabu malam, 17 September 2026. Petugas menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, SA dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk korban dan saksi, guna mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Status SA dalam kasus ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, dugaan kekerasan seksual terhadap DE disebut terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Peristiwa itu diduga berlangsung sejak Selasa malam, 15 September 2026, hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Lokasi kejadian dan kronologi secara menyeluruh masih didalami oleh penyidik untuk mencocokkan keterangan korban, saksi, serta temuan lainnya.
Polisi belum menyampaikan secara rinci hubungan SA dan korban maupun motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penyampaian informasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan perlindungan terhadap korban. Aparat juga diharapkan memastikan pendampingan serta perlindungan yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dengan penangkapan tersebut, penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan tambahan, dan meneliti barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Hasil penyidikan nantinya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap SA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang melintas bersama rekannya di kawasan Industri Modern 3, Serang. Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, korban kemudian bertemu dengan SA di sekitar Pos 17. Pertemuan itu menjadi awal dari rangkaian kejadian yang kini ditangani oleh kepolisian.
Pada saat itu, SA disebut sedang mengonsumsi minuman keras bersama AD. Ketika melihat korban, SA kemudian menghampiri dan memaksanya untuk ikut meminum minuman keras tersebut. Keterangan mengenai kejadian awal ini disampaikan kepolisian sebagai bagian dari penjelasan mengenai kronologi perkara.
Setelah dipaksa mengonsumsi minuman keras, kondisi korban disebut tidak sepenuhnya sadar. Keadaan tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyelidikan, terutama untuk mendalami rangkaian tindakan yang terjadi setelah pertemuan di Pos 17. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melengkapi penanganan kasus.
Kapolres Serang menyampaikan bahwa informasi mengenai korban, SA, dan AD digunakan sesuai keterangan yang telah diperoleh penyidik. Penyebutan inisial dilakukan untuk melindungi identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, khususnya korban yang masih berusia remaja. Rangkaian kejadian di kawasan Industri Modern 3 selanjutnya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan terhadap laporan kekerasan seksual tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, rangkaian dugaan kekerasan seksual itu berlangsung setelah korban dan pelaku menghabiskan minuman keras bersama sejumlah orang. Dalam kondisi terpengaruh alkohol dan disebut tidak berdaya, korban kemudian diajak berjalan-jalan. Pelaku diduga sengaja memisahkan korban dari rekan-rekannya, sebelum membawa remaja tersebut menuju sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Di lokasi pertama itu, polisi menduga terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian di ruko kosong, pelaku disebut tidak langsung mengantar korban pulang. Ia kembali membawa korban berkeliling menggunakan kendaraan atau berjalan bersama, sebagaimana masih didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan bukti pendukung. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga kembali menjadi sasaran tindakan serupa. Peristiwa kedua disebut berlangsung di sekitar terowongan jalan tol pada kira-kira pukul 03.30 WIB. Waktu dan tempat itu menjadi bagian dari kronologi yang sedang dipastikan kepolisian.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut kemudian disebut berlanjut di lokasi ketiga. Korban dibawa ke rumah rekan pelaku berinisial AD, yang berada di Desa Tambak Pasir. Di rumah itu, polisi menduga pelaku kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi, termasuk memastikan apakah mereka mengetahui kondisi korban atau kejadian yang berlangsung. Seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian dalam proses hukum, sementara identitas korban perlu dilindungi karena masih berusia remaja.
Korban memanfaatkan kelengahan SA untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah berhasil menjauh, korban segera menuju rumahnya untuk mencari perlindungan. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum dan memastikan perkara itu ditangani melalui jalur resmi.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Laporan itu ditindaklanjuti oleh petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman. Polisi melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan keluarganya hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan SA, yang sebelumnya disebut pernah bekerja sebagai petugas keamanan.
Setelah proses penanganan laporan dilakukan, polisi menangkap SA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan bahwa pelaku telah ditahan dalam rangka kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan keluarga korban kepada Unit PPA Polres Serang.
Dalam proses hukum yang berjalan, SA dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena perkara tersebut melibatkan korban yang masih berusia remaja. Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap berikutnya dilimpahkan sesuai prosedur hukum.





