Perselisihan Sepeda Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok

Tragisnya Kasus Penganiayaan di Tanjung Priok

BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan penganiayaan berat yang menewaskan EY, seorang pria berusia 28 tahun, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perkara tersebut berawal dari perselisihan mengenai sepeda motor. Dalam kasus ini, polisi menyebut terdapat enam orang yang diduga terlibat sebagai pelaku.

Perselisihan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap EY. Korban sempat mendapatkan perawatan medis setelah mengalami penganiayaan. Namun, kondisi EY akhirnya memburuk hingga pria tersebut meninggal dunia. Peristiwa itu kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara sebagai perkara dugaan penganiayaan berat.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian kejadian yang berawal dari perselisihan sepeda motor dan berujung pada meninggalnya korban. Para tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam penganiayaan terhadap EY.

Kasus ini melibatkan enam orang yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, sementara tiga di antaranya telah diamankan oleh polisi. Penyidik masih menangani perkara itu untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat. Polisi juga mendalami rangkaian kejadian sejak perselisihan hingga korban mendapatkan perawatan medis dan akhirnya meninggal dunia.

Pengungkapan ini menjadi langkah Polres Metro Jakarta Utara dalam menangani perkara yang terjadi di kawasan Tanjung Priok. Dugaan penganiayaan berat tersebut berawal dari persoalan sepeda motor, tetapi kemudian menyebabkan EY kehilangan nyawa. Tiga tersangka yang telah ditangkap kini diproses dalam perkara tersebut, sedangkan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari penanganan penyidik.

Penyidik telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perselisihan sepeda motor yang berujung maut di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiganya masing-masing berinisial YG, RA, dan JAT. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan karena polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk peran setiap orang yang diduga berada dalam kelompok pelaku.

Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya. Mereka disebut berinisial BS, B, dan J. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga aparat terus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan mereka. Polisi juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui informasi mengenai ketiga buronan tersebut agar menyampaikannya kepada petugas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhi Hariadi menyampaikan bahwa penyidik menduga terdapat enam orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Dugaan itu mencakup tiga tersangka yang telah ditangkap serta tiga orang lain yang kini masih dicari. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengembangkan penyidikan dan mendalami bentuk keterlibatan masing-masing pihak, tanpa menyamakan peran seluruh orang yang disebut.

Dengan adanya tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik memiliki kesempatan untuk memeriksa keterangan mereka secara lebih mendalam. Pemeriksaan itu diperlukan guna memperjelas kronologi kejadian, mengidentifikasi hubungan para pihak, serta menguatkan bukti yang telah dikumpulkan. Sementara itu, status DPO terhadap BS, B, dan J menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan belum seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perkara tersebut diduga dipicu oleh persoalan sepeda motor milik BS yang digadaikan secara sepihak oleh korban, EY. Tindakan itu disebut membuat BS marah dan mendorongnya untuk mencari kendaraan tersebut. Dalam upaya menemukan sepeda motor itu, BS diduga meminta bantuan YG. Perselisihan mengenai kendaraan kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Pada 6 September 2026, EY diduga dijemput secara paksa oleh BS dan YG. Setelah dibawa dari tempat semula, korban kemudian dipindahkan ke sejumlah lokasi berbeda di kawasan Tanjung Priok. Berdasarkan rangkaian penyidikan awal, perpindahan tersebut tidak berlangsung sebagai upaya penyelesaian perselisihan secara damai, melainkan diikuti tindakan kekerasan terhadap EY.

Selama berada di beberapa lokasi di Tanjung Priok, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan. Peristiwa itu disebut berkaitan dengan kemarahan BS atas dugaan penggadaian sepeda motor tanpa persetujuannya. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan tindakan BS yang meminta bantuan YG dan kekerasan yang dialami EY setelah dijemput paksa.

Setelah mengalami kekerasan, EY kemudian ditinggalkan. Warga yang menemukan korban selanjutnya membawa EY ke RSUD Tanjung Priok untuk memperoleh perawatan. Namun, kondisi korban tidak berhasil diselamatkan. Pada 9 September 2026, EY dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Rangkaian kejadian sejak penjemputan paksa pada 6 September 2026 hingga korban dinyatakan meninggal menjadi bagian penting dalam penyidikan terhadap para tersangka.

Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan guna mendukung penyidikan. Barang bukti itu meliputi dokumen visum et repertum korban serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kedua bukti tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencocokkan keterangan para saksi dengan peristiwa yang terjadi.

Dokumen visum et repertum digunakan untuk melengkapi informasi mengenai kondisi korban, sedangkan rekaman CCTV diharapkan membantu penyidik menelusuri kejadian berdasarkan waktu, tempat, dan aktivitas orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran serta kontribusi masing-masing tersangka dalam penganiayaan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Selain memeriksa barang bukti dan keterangan yang tersedia, penyidik juga masih berupaya menemukan tiga pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Adhi Hariadi, mengimbau ketiga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ia meminta mereka datang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan berlanjutnya penyidikan untuk menuntaskan perkara penganiayaan itu berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan.