Jember, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan kembali muncul ke permukaan di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Setelah berbagai laporan diterima, aktivitas ilegal ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Masyarakat merasa kecewa karena meski sudah ada laporan dan pengawasan dari pihak berwajib, sabung ayam terus berlangsung tanpa hambatan yang berarti. Bahkan, lokasi perjudian tersebut kini semakin ramai, dengan keberadaan preman-preman yang mengawasi jalannya kegiatan tersebut.
Polisi Belum Bertindak Tegas, Masyarakat Semakin Resah
Warga setempat mengungkapkan rasa frustrasi mereka akibat ketidakmampuan aparat kepolisian dalam menanggapi laporan yang sudah mereka sampaikan. “Kami sudah sering melapor, tapi mereka hanya tutup sementara, kemudian buka lagi. Tidak ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah ini,” ungkap salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi perjudian.
Selain itu, keberadaan preman-preman yang menjaga tempat sabung ayam tersebut menambah ketegangan di desa. Warga merasa terancam dan khawatir akan keselamatan mereka, karena para pelaku perjudian ini sering kali melakukan intimidasi terhadap siapa saja yang mencoba mengganggu aktivitas mereka. Banyak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang terparkir di sekitar area sabung ayam, memperburuk ketidaknyamanan warga.
Potensi Jerat Hukum Terhadap Pelaku Perjudian Sabung Ayam
Perjudian sabung ayam tidak hanya merusak ketertiban umum dan moral masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa saja yang terlibat dalam perjudian bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Selain itu, jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya tindak pidana pemerasan atau pengaturan taruhan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian sabung ayam merupakan kejahatan serius yang harus segera diberantas untuk menghindari dampak yang lebih luas.
Kapolri: Pemberantasan Perjudian Harus Jadi Prioritas
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia, termasuk sabung ayam. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, untuk memerangi perjudian. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan perjudian,” tegas Kapolri dalam sebuah pernyataan.
Namun, meskipun pernyataan tegas tersebut disampaikan, di lapangan, kondisi perjudian sabung ayam di Jember tetap tidak berubah. Polres Jember tampaknya belum mampu menindaklanjuti dengan tindakan konkret yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Masyarakat semakin geram, karena ketidakmampuan polisi untuk menuntaskan masalah ini telah membuat situasi semakin tidak terkendali.
Warga Desak Polres Jember Ambil Tindakan Tegas
Masyarakat yang merasa terancam dan resah meminta agar Polres Jember segera melakukan tindakan tegas untuk menutup lokasi sabung ayam dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam perjudian tersebut. “Kami sudah cukup lama menunggu tindakan polisi. Lokasi ini sudah sangat meresahkan, dan kami tidak bisa berdiam diri lagi. Polisi harus turun tangan dengan cepat,” kata salah seorang warga.
Selain menutup lokasi perjudian, warga juga meminta agar polisi mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, mulai dari pengelola hingga peserta perjudian sabung ayam. Tidak hanya itu, masyarakat juga menginginkan agar kepolisian segera mengatasi praktik premanisme yang mengiringi perjudian ini, karena semakin berkembangnya praktik tersebut mengarah pada gangguan ketertiban umum yang lebih besar.
Pengaruh Buruk Perjudian Terhadap Generasi Muda
Fenomena perjudian sabung ayam ini juga memengaruhi pola pikir generasi muda yang tinggal di sekitar lokasi perjudian. Anak-anak seringkali menjadi saksi langsung dari kegiatan ini, bahkan ada yang terlibat dalam aktivitas menonton sabung ayam, tanpa memahami dampak buruk yang ditimbulkan. “Kami khawatir anak-anak kami akan ikut terjerumus dalam kebiasaan buruk ini,” ujar seorang ibu yang tinggal dekat dengan lokasi perjudian.
Perjudian sabung ayam bukan hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi menciptakan kebiasaan buruk yang bisa bertahan lama, bahkan menurun ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat kepolisian sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dan menjaga tatanan sosial yang sehat di masyarakat.
Langkah Penutupan dan Penegakan Hukum yang Diharapkan
Berdasarkan kondisi yang ada, penutupan segera terhadap lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren menjadi langkah pertama yang harus segera diambil oleh Polres Jember. Penutupan sementara yang telah dilakukan sebelumnya terbukti tidak efektif, karena sabung ayam kembali beroperasi setelah beberapa hari.
Polres Jember juga harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengorganisir kembali kegiatan perjudian ilegal ini. Dengan menggunakan wewenangnya, aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih dalam, mengungkap jaringan perjudian sabung ayam yang ada, dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, baik yang mengelola tempat perjudian, peserta judi, maupun pihak-pihak yang mendukung operasional perjudian tersebut.
Penegakan Hukum yang Tegas: Kunci untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat
Masyarakat semakin sadar bahwa perjudian sabung ayam ini tidak hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga mempengaruhi moral dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan. Polres Jember diharapkan dapat segera menunjukkan langkah konkret dalam pemberantasan perjudian, agar tidak ada lagi ruang bagi kejahatan ini untuk berkembang.
Dengan mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera, aparat kepolisian dapat memulihkan rasa aman di masyarakat dan mengembalikan rasa percaya publik terhadap kinerja penegakan hukum. Masyarakat Jember berharap agar tidak ada lagi toleransi terhadap praktik perjudian yang meresahkan ini, dan Polres Jember dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keadilan.
Potensi Jerat Pidana:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Pelaku perjudian dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika terdapat unsur pemerasan dalam perjudian sabung ayam, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Mengatur bahwa siapa saja yang mengadakan atau memfasilitasi perjudian dapat dikenakan pidana berat.
Masyarakat berharap agar Polres Jember segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian sabung ayam ini dan menangkap para pelaku. Penegakan hukum yang lebih serius dan tanpa kompromi sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

