Mojokerto – Salah satu pertambangan Galian C di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Meskipun aktivitas tambang pasir ilegal ini meresahkan masyarakat, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga setempat, terutama petani, sangat khawatir karena aktivitas tambang tersebut dapat merusak sumber air yang mereka andalkan untuk irigasi sawah. Menurut warga RT 001 RW 001 Dusun Lakardowo, tambang ini tidak hanya menyebabkan debu dan kebisingan, tetapi juga mengancam infrastruktur jalan desa akibat lalu lalang truk bermuatan berat.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang ini dimiliki oleh seseorang dengan inisial Nor, yang bertindak atas nama pemilik usaha sebenarnya, Sutrisno.
Ketua RT 001, Sugeng, mengonfirmasi bahwa pihak tambang tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada lingkungan setempat. Warga juga merasa kecewa dengan janji-janji kompensasi yang belum ditepati oleh pihak tambang.
“Jika penambangan ini terus berlanjut, kami akan kesulitan air untuk irigasi, yang akan berdampak buruk pada produksi pangan kami,” keluh seorang warga.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Tim media dan Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LP KPK) sedang mendalami kasus ini dan akan melakukan konfirmasi ke Polres Mojokerto serta dinas terkait. Mereka berharap APH segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut bagi masyarakat.
**(Tim/Red)**
*Bersambung…*