Dugaan Pelanggaran Operasional Kafe King dan Idola Putra Menyita Perhatian

Dongin – Pada Senin, 01 Juli 2024, beberapa sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya dugaan serius terkait operasional Kafe King dan Kafe Idola Putra di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Menurut sumber-sumber tersebut, kedua kafe tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari kepala Desa Pandan Wangi, yang merupakan syarat wajib untuk beroperasi di wilayah tersebut.

“Sampai saat ini, kami menduga bahwa kafe-kafe tersebut tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Banggai atau instansi terkait lainnya, yang diperlukan untuk operasional kafe karaoke yang juga menyediakan minuman beralkohol seperti Bir dan Cap Tikus,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menghadapi dugaan ini, sumber-sumber ini menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap kafe-kafe tersebut. Selain masalah perizinan, juga terdapat dugaan ketegangan antar pelayan (Ledis) di Kafe King dalam beberapa insiden terkini, serta tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur di Kafe Idola Putra, yang melanggar hukum perlindungan anak.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum di Banggai segera mengambil langkah untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah ini. Pembiaran terhadap pelanggaran ini tidak boleh terjadi,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, kepala Desa Dongin dan Kepala Desa Pandan Wangi belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. Begitu juga dengan pihak terkait dari Pemerintah Daerah Banggai.

Dari pihak terkait di Kafe Idola Putra, seorang Ledis menyatakan, “Terkait dengan pemberitaan, biarkan saja. Kami punya dukungan yang kuat. Namun, saat ini saya hanya sebagai pelayan,” katanya dalam konfirmasi kepada media.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *